ERA.id - Dua personel polisi yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencurian uang sitaan sebesar Rp650 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai keduanya yakni Dudu Efni dan Marjuki Ritonga, terbukti mencuri uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta bersama tiga personel polisi lainnya. Uang tersebut disita dari rumah terduga bandar narkoba saat dilakukan penindakan.
"Menyatakan terdakwa Dudi Efni dan terdakwa Marjuki Ritonga dijatuhi masing-masing dengan pidana penjara tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," kata JPU Randi Tambunan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/12/2021).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, jaksa Randi menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Jaksa Randi H Tambunan dalam dakwaannya menyebut kejadian itu berawal pada 1 Juni 2021.
Saat itu terdakwa Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Dulu Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Kemudian pada 3 Juni 2021, dengan dilengkapi surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Kasatreskoba Oloan Siahaan, para terdakwa berangkat menuju lokasi.
"Dirumah itu, para terdakwa bertemu dengan Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat," kata JPU saat persidangan pada Rabu (10/11/2021).
Seusai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang. Setelah itu, para terdakwa kembali ke Polrestabes Medan.
Namun, uang hasil penggeledahan itu bukannya diserahkan ke Polrestabes Medan, justru dibagi-bagi oleh para terdakwa.
Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta. Kepada AKP Paul Simamora, terdakwa Rikardo Siahaan mengaku mengambil uang Rp50 juta sebagai uang rokok, sedangkan yang Rp600 juta berdasarkan kesepakatan para terdakwa dibagi-bagi pada Rabu 9 Juni 2021 sekita pukul 21.00 WIB di Jalan Gajah Mada, Medan.
Adapun rinciannya, yakni Matredy Naibaho Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 kita, Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.
Pada 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan penggeledahan secara melawan hukum.