Polda Jabar Sebut Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi

| 03 Jan 2022 16:27
Polda Jabar Sebut Bahar bin Smith Masih Berstatus Saksi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

ERA.id - Pendakwah kontroversial, Bahar bin Smith yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Bandung, Senin (3/1/2021) masih berstatus sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo.

Meski berstatus saksi, namun proses hukum kasus tersebut sudah di tahap penyidikan. Menurut dia, Bahar Smith pun diperiksa dengan didampingi dua orang kuasa hukumnya.

"Jadi memang pemeriksaan hari ini (Bahar) sebagai saksi," kata dia, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Menurut dia pemeriksaan Smith berjalan secara dinamis oleh penyidik, sehingga dia pun belum mendapat laporan berapa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Smith.

"Jadi sampai sekarang memang belum bisa kita tentukan berapa pertanyaan yang diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.

Adapun Smith hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Selain laki-laki berambut gondrong berwarna pirang itu, polisi juga memeriksa pria berinisial TR sebagai saksi yang diduga mengunggah video ujaran kebencian dia.

Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Rekomendasi