ERA.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membela anak dari Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Seperti diketahui, Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga memiliki relasi bisnis dengan PT BMH yang terlibat dalam pembakaran tahun 2015 lalu.
Moeldoko memastikan pemerintah tak akan melakukan intervensi terhadap pelaporan tersebut.
Meski demikian, dia meminta semua pihak untuk tidak mudah menghakimi seolah-olah anak pejabat tak boleh berusaha dan kaya.
"Sepanjang usahanya baik-baik saja yah biasalah," kata Moeldoko di kantornya pada Selasa (11/1/2022).
Dia juga menegaskan semua memiliki hak yang sama.
"Semua orang memiliki kesempatan untuk mengembangkan dirinya dengan baik. Jangan orang lain gak boleh tumbuh, loh gimana sih negara ini," pungkas dia.
Sebelumnya, Sebagai informasi Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga memiliki relasi bisnis dengan PT BMH yang terlibat dalam pembakaran tahun 2015 lalu.
Proses hukum tidak berjalan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT BMH sebesar Rp7,9 triliun melalui jalur perdata. Gibran dan Kaesang dituduh melakukan pencucian uang dengan membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM. PT SM dituding sebagai induk perusahaan PT BMH, namun dibantah oleh PT SM. Perusahaan ini menerima dua kali kucuran dana dengan nilai Rp99,3 miliar.