ERA.id - Nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diseret oleh anak buahnya Bripka Ricardo, terdakwa kasus kepemilikan narkoba dalam kasus pencurian uang barang bukti dari rumah terduga bandar narkoba.
Anggota Satresnarkoba itu menyeret nama sejumlah pejabat di Polrestabes Medan yang diduga menerima suap dari istri terduga bandar narkoba.
Dalam sidang, Bripka Ricardo membenarkan jika Rp75 juta dari dana suap sebesar Rp300 juta yang digunakan untuk berbagai keperluan. Diantaranya disebut membeli sepeda motor untuk seorang anggota TNI.
Menanggapi adanya nama yang disebut dalam persidangan, Polda Sumut melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya menghargai proses sidang yang sedang berlangsung.
"Saat ini proses sidangnya kan masih berlangsung, kita menghargai proses sidang tersebut," kata Kombes Pol Hadi, Jumat (14/1/2022).
Menurut Hadi, terkait sejumlah nama yang muncul di persidangan adalah proses dari persidangan sehingga tidak etis untuk dikomentari sebab ada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Kata Hadi, semua pihak bisa saja memberi kesaksian di persidangan. Namun, semua harus berdasarkan pembuktian.
"Kita tunggu, kita hormati proses yang masih berjalan di peradilan," ungkapnya.
Terpisah, pakar hukum pidana Dr Alpi Sahari menanggapi pernyataan terdakwa yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko tersebut. Menurutnya, pernyataan terkait satu tindak pidana dalam sidang tanpa disertai alat bukti, bukan merupakan fakta persidangan.
"Keterangan terdakwa yang menuduhkan telah terjadinya suatu peristiwa pidana tanpa disertai dengan alat bukti yang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP bukan merupakan fakta hukum," jelasnya.
Dr Alpi menilai pernyataan tersebut lebih kepada tendensius yang berefek pada buruknya penilaian masyarakat kepada institusi Polri. Terlebih, keterangan terdakwa bukan dilihat atau dialami terdakwa melainkan atas pertanyaan kuasa hukumnya.
Keterangan terdakwa atas pengakuan orang lain, lanjutnya, yang selanjutnya dinyatakan di dalam persidangan berdasarkan asas Unus Testis Nullus Testis harus diabaikan karena tidak memiliki nilai pembuktian.
Sehingga keterangan terdakwa atas pertanyaan kuasa hukumnya cenderung bersifat tendensius yakni bersifat menuduhkan sesuatu tanpa didasarkan pada alat bukti yang sah.
"Hukum pidana kita telah meletakkan fondamen dasar (ground norm) due process of law bahwa untuk menyatakan keterangan terdakwa sebagai fakta hukum harus diikuti dengan alat bukti yang lain yakni bukti yang cukup minimal 2 alat bukti sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko membantah keterangan Bripka Ricardo Siahaan, anak buahnya di persidangan yang berstatus terdakwa dalam dugaan kasus pencurian uang barang bukti narkotika.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Bripka Ricardo Siahaan mengungkap bahwa Rp75 juta dari uang suap tersebut digunakan atas perintah Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko.
Salah satunya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada salah seorang anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan karena berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering. Sedangkan yang lain digunakan untuk kegiatan Wasrik dan biaya pelaksanaan press rilis.
Ditanya terkait hal tersebut, Kombes Riko Sunarko langsung membantah dan mengatakan pernyataan anak buahnya yang bertugas di Satres Narkoba itu tidak benar.
"Nggak ada, kasus itu kan akhir bulan Juni, kami pemberian (memberikan) sepeda motor (kepada Babinsa) itu awal Juni. Tanggalnya saja sudah lain," kata Kombes Riko Sunarko di Mapolda Sumut, Rabu (12/1/2022).
Riko enggan menanggapi pernyataan Bripka Ricardo terkait kasus suap sebesar Rp300 juta yang disebut berasal dari istri salah satu terduga bandar narkoba yang ditangkap lepas oleh polisi dan menyeret sejumlah nama pejabat di Polrestabes Medan, termasuk namanya.
Membantah tudingan Bripka Ricardo Siahaan di persidangan, Kombes Riko mengatakan tidak mungkin menggunakan uang tersebut untuk membeli sepeda motor yang kemudian diserahkan kepada anggota Koramil.
Riko juga menanyakan balik kepada awak media, apakah ada menerima uang tersebut jika tudingan terdakwa uang tersebut turut digunakan untuk pelaksanaan press realease.
"Nggak ada, nggak mungkin kita pakai uang dari itu. Untuk rilis pers, itu untuk apa? Kawan-kawan ada merasa terima duit nggak. Coba tanya sama kawan-kawan (wartwan) yang di Polrestabes, ada terima duit gak? Ya nggak ada lah (digunakan) uang itu," cetusnya.