ERA.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat fokus mengurusi kasus pemerkosaan santri di Bandung dan belum bisa mengomentari ucapan Anggota DPR RI Arteria Dahlan, soal bahasa Sunda.
Toh, Arteria beberapa waktu lalu, meminta jaksa Agung mengganti kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.
"Pak Kajati belum ada komentar apapun, fokus pada pekerjaan saja," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/1/2022).
Menurut dia saat ini persidangan kasus asusila terhadap 13 santriwati yang sudah melewati agenda tuntutan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya menuntut agar Herry Wirawan dihukum mati.
Setelah agenda tuntutan, menurut Emil, persidangan akan masuk ke tahap pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang direncanakan digelar pada Kamis (20/1).
"Kita akan dengar pleidoinya seperti apa, tentunya setelah pleidoi JPU akan bersikap," kata dia.
Adapun pernyataan Dahlan itu disampaikan sebagai kritik kepada jaksa agung dalam agenda Rapat Kerja Komisi III DPR dengan jaksa agung pada Senin (17/1).
Menurut dia ada seorang pejabat kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.
Ia pun meminta kepada Jaksa Agung agar mengganti kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda tersebut.
Namun Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang dimaksud berbicara Bahasa Sunda.
"Pak JA (Jaksa Agung), ada kepala Kejaksaan Tinggi yang dalam rapat, dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti Pak itu. Kita ini Indonesia," kata Arteria, sebagaimana dilihat dari video di akun YouTube DPR.