Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penembak Warga di Medan Pakai Air Softgun Kini Ditangkap Polisi

| 28 Jan 2022 23:10
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penembak Warga di Medan Pakai Air Softgun Kini Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan barang bukti sepucuk senjata Air Softgun yang digunakan IHMS menembak Juang Naibaho (Muchlis Ariandi/Era.id)

ERA.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polsek Sunggal akhirnya meringkus IHMS, pelaku penembakan terhadap seorang warga di Jalan Flamboyan Raya, Medan Selayang beberapa waktu lalu.

Pelaku diringkus dari tempat persembunyiannya pada Rabu (26/1/2022), setelah melarikan diri usai menembak korban, Juang Naibaho di bagian pipi.

"Pelaku diringkus saat bersembunyi di gudang belakang rumah saudaranya yang berlokasi di Kota Medan," kata kepala bidang humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam paparan di Mapolda Sumut, Jumat (28/1/2022) sore.

Hadi mengatakan penyelidikan dilakukan selama dua pekan. Selain menangkap IHMS, petugas turut menyita sepucuk senjata jenis Air Softgun dan beberapa amunisi.

Menurut mantan Kapolres Biak, Papua, itu proses penyelidikan hingga memakan waktu dua Minggu lantaran minimnya informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Polisi menunjukkan barang bukti sepucuk senjata Air Softgun yang digunakan IHMS menembak Juang Naibaho (Muchlis Ariandi/Era.id)

"Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi sebanyak-banyaknya terkait adanya tindak pidana yang terjadi. Termasuk keberadaan pelaku," ujarnya.

Dari tindak pidana tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu kotak box warna hitam, tabung gas, dua butir mimis yang bersarang di pipi korban, satu pucuk air softgun dan 30 butir besi peluru.

Atas perbuatannya, IHMS dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara kurungan selama 5 tahun," ungkap Hadi.

Lanjut Hadi, penembakan terhadap korban terjadi pada Minggu (16/1/2022) dinihari. Tidak pidana itu dipicu oleh sakit hati pelaku kepada korban dan adanya dugaan persaingan usaha.

Bermula saat korban bertemu dengan istri pelaku di sebuah pos siskamling di Jalan Flamboyan Raya. Saat itu, istri pelaku protes lantaran IHMS yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga portal, menutup akses masuk ke tempat usahanya.

"Di hari peristiwa itu, korban Juang Naibaho mendapat telepon dari kepala lingkungan yang menyuruhnya datang ke pos kamling lantaran istri IHMS protes atas penutupan portal jalan yang dijaga korban. Istri pelaku protes atas penutupan itu usaha mereka tidak dapat diakses pelanggan sehingga lari ke kafe lain," jelas Hadi.

Setelah terlibat cekcok dengan istri IHMS pergi dan meninggalkan pos kamling. Namun, IHMS mendatangi korban dan kembali terlibat pertengkaran.

"Pelaku IHMS mendatangi korban dan marah-marah dan mengambil air gun dan menembakkan beberapa kali, teridentifikasi 6 kali dan mengenai pipi bagian kiri dan tiga butir mimis bersarang di pipinya," pungkasnya.

Tags : penembakan medan
Rekomendasi