Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Solo, Gibran Keluarkan Edaran: PTM 50 Persen, Mal Buka sampai Jam 8

| 23 Feb 2022 09:27
Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Solo, Gibran Keluarkan Edaran: PTM 50 Persen, Mal Buka sampai Jam 8
Gibran Rakabuming Raka

ERA.id - Pemerintah Kota Solo resmi ditetapkan masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Beberapa aturan terkait pariwisata dan kegiatan pendidikan dibatasi dalam aturan ini.  

Pembatasan ini ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor  KS.00.23/734/2022 yang terbit sejak Selasa (22/2/2022). Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan beberapa event pariwisata tetap dijalankan.

”Nggak ada obyek wisata yang kami tutup. Pasar juga tidak tutup. Hanya PTM (pembelajaran tatap muka) yang jalan 50 persen. SD, SMP dan SMA,” kata Gibran.

Ia mengakui jika saat ini mulai mendekati puncak kasus Covid-19. Sehingga perlu ada pembatasan-pembatasan yang dilakukan.

Dalam SE terbaru dicantumkan beberapa poin di area publik yang dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Diantaranya tempat wisata umum, museum, tempat hiburan hingga area publik. Di semua tempat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai screening bagi pengunjung.

Pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, serta yang berusia di atas 6 tahun wajib menyertakan bukti vaksin dosis pertama. Anak usia sekolah dengan seragam sekolah juga tidak diperbolehkan memasuki area wisata atau tempat umum yang dimaksud.

Sementara untuk aturan dalam pasar tradisional  ada pembatasan operasional untuk bongkar muat barang mulai pukul 02.00-05.00 WIB.

Sementara waktu proses jual beli barang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB untuk kebutuhan pokok dan pukul 20.00 WIB untuk kebutuhan non pokok. Serta ada aturan tambahan untuk penyemprotan disinfektan sekali dalam sepekan.

Sedangkan aturan dalam PTM, pelaksanaannya dilakukan secara terbatas dengan keterisian 50 persen dari kapasitas. Kegiatan belajar mengajar dibatasi empat jam pelajaran dalam sehari.

Sedangkan untuk aturan di Perguruan Tinggi, juga dikenakan aturan kapasitas 50 persen. Untuk pengaturan jam kuliah dibatasi dan mahasiswa serta dosen diwajibkan sudah menjalani vaksinasi dosis kedua.

Kami juga pernah menulis soal Anak Gibran Sakit, Tugas Wali Kota Solo akan Digantikan Sementara Hingga Jumat Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi