Syarat Vaksin Booster untuk Lansia, Kemenkes: 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Dua

| 22 Feb 2022 16:33
Syarat Vaksin Booster untuk Lansia, Kemenkes: 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Dua
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru soal vaksin booster untuk lansia. Dalam aturan baru tersebut, lansia bisa menerima vaksin lanjutan setelah tiga bulan menerima dosis kedua.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

"Sebelumnya vaksin booster untuk lansia diberikan minimal 6 bulan, tapi mulai hari ini booster diberikan ke lansia dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksin primer lengkap (dosis kedua)," ungkap Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).

Soal regimen vaksin booster untuk lansia yang dipakai, lanjut Nadia, boleh diberikan secara homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (beda dari vaksin primer). Hal itu dikembalikan ke ketersediaan vaksin di wilayah masing-masing.

"Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapat EUA (izin pemakaian darurat) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari ITAGI, bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia," tuturnya.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan untuk sasaran anak usia 6-11 tahun, maka booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac. Siti Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.

Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70 persen dari populasi wilayah tersebut.

"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," tukasnya.

Kami juga pernah menulis soal Akibat COVID-19, Orang Miskin di Kota Tangerang Bertambah Jadi 134 Ribu Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi