ERA.id - Hakim Pengadilan Tinggi akhirnya mengabulkan banding tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pemerkosaan 13 santri di Bandung yang dilakukan oleh Herry Wirawan alias HW dengan hukuman mati.
"Ya, hari ini kami menerima vonis banding yang diajukan oleh JKU, dimana hukuman tersebut adalah mati kepada HW," kata Hakim Pengadilan Tinggi, Herri Swartoro saat dikonfirmasi oleh era.id pada sambungan telepon, Senin (4/4/2022).
Keputusan tersebut, merupakan hasil dari sidang yang memperberat hukuman HW sebelumnya yaitu hukuman seumur hidup.
"Walaupun, revisi hukuman yang diterima oleh HW adalah hukuman mati, dalam sidang tadi memyatakan kalau HW tetap harus ditahan sesuai pasal-pasal lain yang diterimanya," papar Herri.
"Jadi, selain dihukum mati, terdakwa HW pun diwajibkan membayar denda sesuai pasal-pasal lain," tambahnya.
Pasal-pasal yang dikenakan HW terdiri dari Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kami juga pernah menulis soal Herry Wirawan Divonis Mati, Pakar Hukum: Penuhi Rasa Keadilan Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!