Modus Ngajak Nginap, Seorang Guru Ngaji di Bandung Cabuli Banyak Santri Lelaki, Ngeri

| 19 Apr 2022 11:13
Modus Ngajak Nginap, Seorang Guru Ngaji di Bandung Cabuli Banyak Santri Lelaki, Ngeri
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Satreskrim Polresta Bandung menangkap seorang guru mengaji berinisial SS yang mencabuli belasan santri lelaki yang masih di bawah umur di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo, mengatakan aksi biadab itu diduga telah dilakukan sejak 2017 hingga 2022 ini.

Sementara ini sudah ada 12 korban dengan usia 10 hingga 11 tahun yang memberi keterangan, tetapi jumlah korban dapat bertambah.

"Dari laporan polisi, salah satu korbannya yang kejadiannya tanggal 1 Maret 2022 kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan dan kita bisa mengamankan tersangka," kata Kusworo, Senin (18/4/2022).

Ia menuturkan, aksi pencabulan itu terendus setelah adanya seorang anak yang merupakan korban, enggan mengaji dengan SS.

Orang tuanya pun curiga dan bertanya. Si anak lalu berkata jujur. "Anak tersebut bercerita bahwa telah dilecehkan oleh gurunya tadi," kata dia.

Aksi pencabulan oleh S itu, menurut Kusworo, dilakukan dengan modus yang beragam, di antaranya mengajak korban untuk belajar mengaji secara pribadi di rumah S.

Lalu kegiatan belajar mengaji itu dilakukan hingga malam hari. Setelah larut malam, S meminta kepada korban untuk menginap di rumahnya, dan pencabulan pun dilakukan.

"Kemudian ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi. Tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan itu," katanya.

Dengan aksi tidak terpuji itu, polisi menjerat S dengan pasal 82 UU Nomor 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Rekomendasi