ERA.id - Polres Gunungkidul mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis biosolar. Pelaku berinisial LK (65) membeli secara berlebihan dan diduga akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, menjelaskan tersangka membeli biosolar dengan mobil L300 berisi 10 jerigen di SPBU Siyono di Playen, Gunungkidul, Jumat (15/4) dini hari.
Aksi tersebut diketahui saat tim Satreskrim Polres Gunungkidul melalukan patroli.
"Saat itu mobil pikap tersangka telah mengisi enam jerigen atau sebanyak 210 liter dan yang empat jerigen belum terisi. Saat ditanyai identitasnya, ternyata yang bersangkutan sama sekali tidak membawa identitas," kata Dewo dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Menurutnya, pengangkutan BBM jenis Biosolar tersebut dilakukan tanpa izin usaha pengangkutan.
"Menurut keterangan pelaku, BBM tersebut akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian akan dijual kembali,” ujar Dewo.
LK telah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah barang bukti telah disita, seperti mobil L300 dan jeriken yang telab terisi solar maupun yang masih kosong.
Tersangka disangkakan Pasal 55 atau pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancamannya pidana penjara 4-6 tahun dan denda paling tinggi Rp40-60 miliar. Namun saat ini terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan wajib apel," katanya.
Kasus ini bukan yang pertama terungkap di DIY. Sehari sebelumnya Polda DIY mengungkap dua kasus serupa di Sleman. Keduanya memodifikasi mobil untuk menampung lebih banyak solar untuk dijual lagi dengan harga lebih tinggi.