ERA.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penggeledahan ke sejumlah kantor yang ada di Kabupaten Bogor, pasca penetapan tersangka terhadap Bupati Bogor Ade Yasin (AY) dan beberapa pejabat Pemkab Bogor, Kamis (28/4/2022).
Menggunakan tiga unit mobil, penggeledahan pertama dilakukan tim Penyidik KPK di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penggeledahan ini dilaksanakan mengingat dua pejabat di dinas tersebut yakni MA selaku Sekretaris dan RT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan tersangka.
Usai penggeledahan, di kantor Dinas PUPR, penyidik KPK keluar dengan membawa koper dan dus yang diduga berisi dokumen yang berkaitan dengan kasus OTT yang menjerat Bupati Bogor, AY.
Penggeledahan kedua dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dilakukan setelahI A, selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
Sementara, untuk di Pendopo Bupati Bogor, penyidik KPK juga terlihat membawa beberapa berkas yang diduga berisi dokumen atas kasus yang menjerat Bupati Bogor, AY.
"Hanya mengecek saja," kata salah satu pegawai Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor yang ikut mendampingi penggeledahan yang dilakukan KPK.
Namun sayang, tak ada satupun penyidik KPK yang berkenan dimintai keterangan saat penggeledahan tersebut. Karena setelah itu dilakukan, mereka langsung bergegas kembali.
Sementara diketahui, ada lima pejabat Pemkab Bogor termasuk Bupati Bogor, AY yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pejabat Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Setelah penetapan, kelima pejabat ini ditahan oleh KPK dengan tiga pejabat dari BPK Perwakilan Jawa Barat di tempat berbeda-beda.
• AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
• MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
• IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1
• RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
• ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
• AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih
• HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
• GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur