Pemerintah Pusat Buat Kebijakan WFH, ASN Solo Bolos dan Terlambat Akan Disanksi

| 09 May 2022 08:30
Pemerintah Pusat Buat Kebijakan WFH, ASN Solo Bolos dan Terlambat Akan Disanksi
Ilustrasi pns (Wikimedia Commons)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap masuk kerja mulai Senin (9/5/2022). Kebijakan ini berbanding terbalik dengan kelonggaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan kebijakan ini tidak berlaku di Solo. Pasalnya kebanyakan ASN di kota Solo tidak seperti ASN di Jabodetabek yang mudik dengan jarak jauh.

”Mereka nggak banyak yang mudik. Mudikpun kebanyakan hanya di dekat-dekat. Makanya tetap masuk seperti biasa. Akan ada sanksi kalau terlambat,” katanya.

Kebijakan ini juga berlaku bagi anak sekolah yang tetap masuk sekolah mulai Senin (9/5/2022). Meskipun pemerintah pusat melonggarkan dengan memperpanjang libur sekolah selama sepekan ke depan.

Kebijakan ini diambil agar pelayanan publik tetap bisa berjalan dengan baik. Sehingga masyarakat yang memproses surat-menyurat melalui Pemkot Solo tetap bisa dilayani dengan baik.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengatakan akan melakukan monitoring bagi ASN yang datang terlambat. Pemantauan akan dilakukan melalui presensi secara elektronik maupun pantauan di lapangan.

”Untuk sanksinya akan diberlakukan secara akumulatif selama satu tahun. Jika secara kumulatif ketidakhadirannya banyak akan disanksi sesuai dengan ketentuan perundangan,” ucapnya.

Termasuk jika ada ASN yang mengajukan cuti dengan menggunakan hak cuti tahunan. mereka akan diizinkan ketika alasannya dengan keperluan sakit, menghadiri hajatan atau ibadah umroh.

”Ketentuannya pun tidak boleh lebih dari 20 orang dan pengajuan dilakukan jauh sebelumnya,” katanya.

Tags : wfh asn solo
Rekomendasi