ERA.id - Seorang guru SD berinisial MA (53) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mencabuli tiga siswinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan pihaknya telah menangkap MA. Yusuf juga bilang, pencabulan terjadi pada momen Ramadan, Jumat (29/4/2022) silam.
“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan MA. Saat itu salah satu korban tak kuasa untuk menahan. Korban pun melaporkan ke orangtuanya. Mendapatkan informasi, polisi pun langsung meringkus MA.
Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Dengan itu, korban si MA akan dihukum dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.