ERA.id - Nahkoda Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Selain dirinya, pemilik kapal, Syaiful pun dijadikan tersangka.
Dalam keterangannya, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedri mengatakan jika kedua tersangka tersebut kasusnya telah naik ke penyidikan. Ditetapkannya kedua tersangka karena kelalaiannya dalam bekerja.
Sebab, KM Ladang Pertiwi telah dilarang untuk menampung penumpang dan Syahbandar Makassar tidak memberikan izin untuk berlayar.
"Kalau ini kan kelalaian si pemilik dan nahkoda. Apalagi tidak ada izin berlayarnya," katanya.
Alhasil, Supriadi diberikan Pasal 323 UU Nomor 17 2007 tentang Pelayanan dengan ancaman hukuman mendekam di penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Sementara Syaiful dijerat Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang di mana Syaiful mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi syarat kualifikasi dan kompetensi. Ia pun dipidana paling lama dua tahun.
Sebelumnya diberitakan, Basarnas Makassar memperbaharui data manifes penumpang KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di Selat Makassar menjadi 50 penumpang, dari yang sebelumnya 42 orang. Ada 19 penumpang di antaranya yang saat ini masih hilang.
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Datangi Posko
Tim gabungan SAR saat ini memang masih mencari keberadaan 19 penumpang yang hingga saat ini hilang. Keluarga korban pun mendatangi posko pencarian korban KM Ladang Pertiwi 02 di Pelabuhan Paotere, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/6/2022).
Kedatangannya tentu saja ingin mengetahui perkembangan telah sampai dimana. Sebab sudah 5 hari setelah karamnya kapal tersebut, korban pun belum ditemukan. Salah satu keluarga pun berusaha ikhlas.
"Saya sudah ikhlas mi kalau memang tidak ditemukan," kata salah satu korban yang tak ingin disebutkan.
Nama-nama penumpang KM Ladang Pertiwi yang masih dalam pencarian:
1. Ardi (28)
2. Nurfaidah
3. Nurlina
4. Ilmi
5. Hawariah
6. Musdalifah
7. Ika/Riska Wulandari
8. Wati/ Ernawati
9. H Hajrah (73)
10. Hasni (47)
11. Musdalifah
12. Dahamal
13. Diana/Masdiana
14. Lia/ Nurlia
15. Salfiah
16. Rahama/ Mahrama
17. Nenek Ipo
18. Rini
19. Rahmi.