Eks Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB, Pukat UGM: Pantau Kepala Daerah Lain!

| 05 Jun 2022 22:05
Eks Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap IMB, Pukat UGM: Pantau Kepala Daerah Lain!
Eks Wali Kota Yogyakarta (Antara)

ERA.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta KPK serius mengevaluasi kebijakan pencegahan di sektor perizinan.

Pernyataan itu merespons penangkapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Haryadi diduga menerima suap puluhan ribu dolar untuk meloloskan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pengembang Summarecon Agung untuk pendirian apartemen di kawasan cagar budaya Malioboro.

"KPK perlu memantau kepala daerah mana saja yang belum melimpahkan seluruh kewenangan perizinan ke dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Karena kepala daerah yang masih sering ikut campur dalam proses perizinan, risiko korupsinya relatif lebih tinggi," tandas peneliti Pukat UGM Yuris Rezha, Sabtu (5/6).

Menurutnya, sektor perizinan memang masih menjadi modus korupsi yang favorit di level pemerintah daerah, selain sektor pengadaan dan jual beli jabatan.

"Kasus HS (Haryadi Suyuti) ini membuktikan bahwa sebaik apapun sistem pencegahan korupsi dibangun, tanpa komitmen antikorupsi dari kepala daerah dan birokrasinya, maka praktik korupsi akan tetap berlangsung," ujar dia.

Ia meminta KPK membongkar secara tuntas semua yang terlibat dalam kasus itu. "Bahkan jika ditemukan bukti permulaan lainnya, sangat dimungkinkan juga KPK untuk mengembangkan perkara di luar kasus suap IMB ini," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, sejak lama pemerintah dan KPK sudah mendorong konsep PTSP dalam proses pelayanan perizinan. Konsep PTSP juga mendorong pendelegasian seluruh kewenangan perizinan dari kepala daerah, ke kepala dinas PTSP.

"Seharusnya, kepala daerah sudah tidak bisa lagi ikut-ikutan dalam proses pemberian izin, apalagi kalau itu dilakukan dengan sistem informasi atau online," katanya.

Sayangnya, masih ada beberapa kepala daerah yang tidak rela melepas kewenangan itu. Bahkan sekalipun secara aturan kewenangan izin sudah berada di level kepala dinas, keputusan masih dipengaruhi oleh bayang-bayang kepala daerah.

"Kultur seperti ini membuat layanan perizinan masih sangat sering koruptif," ujarnya.

Rekomendasi