Kacau, Ada Tentara Kedapatan Jualan Amunisi kepada Kelompok Bersenjata di Papua

| 10 Jun 2022 12:49
Kacau, Ada Tentara Kedapatan Jualan Amunisi kepada Kelompok Bersenjata di Papua
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Selasa (7/6/2022) silam, aparat gabungan menangkap Prajurit Kepala (Praka) AKG di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, karena menjual 10 butir amunisi kepada kelompok bersenjata di Kampung Bilogai.

Keesokan harinya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII Cenderawasih menahan anggota Yonif RK 751/VJS Prajurit Dua (Prada) YW karena membawa 44 butir amunisi di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Merespons itu, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) akan memberikan sanksi kepada kedua prajurit itu.

Penyalahgunaan amunisi merupakan tindakan indisipliner. "Itu tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," kata Tatang, Kamis (9/6/2022).

Menurut Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Kav. Herman Taryaman di Jayapura, Prada YW diringkus petugas pengamanan bandara saat dia membawa amunisi dan berada di pintu keberangkatan.

Prada YW dilaporkan ke kesatuannya, Yonif 751/VJS di Sentani. Herman mengaku, Prada YW saat itu membawa 44 butir amunisi yang terdiri atas 42 butir kaliber 5,56 dan dua butir peluru hampa kaliber 5,56.

Menyambung Herman, Tatang memastikan bahwa kedua prajurit itu akan diproses. "Saat ini, penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.

Rekomendasi