Kerap Persulit Pernikahan, MUI Sulsel Soroti Uang Panai hingga Keluarkan Fatwa Infak

| 04 Jul 2022 09:35
Kerap Persulit Pernikahan, MUI Sulsel Soroti Uang Panai hingga Keluarkan Fatwa Infak
Ilustrasi pernikahan (Antara)

ERA.id -MUI Sulsel menerbitkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai atau uang seserahan calon pengantin pria yang diberi kepada calon pengantin perempuan.

"MUI merekomendasikan untuk keberkahan uang panai dihimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi," kata Ketua MUI Sulsel Prof KH Najamuddin beberapa waktu lalu

Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar uang panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan suku Bugis maupun Makassar itu, dapat menghasilkan infak.

Selain itu, juga direkomendasikan hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan hendaknya disepakati secara kekeluargaan, serta demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Menurut Prof Najamuddin, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan Q.S  Al Maidah 5:6, tentang memudahkan kehidupan serta Q.S Al Baqarah 2:195 dan Q.S Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan menambahkan, untuk ketentuan hukum uang panai yakni pertama, adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah. Kedua, prinsip syariah dalam uang panai, yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.

Selanjutnya, kata Ruslan, memuliakan wanita, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 1 Juli 2022, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Untuk itu, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, diimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Uang panai pada suku Bugis-Makassar dikenal dan digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.

Uang panai berbeda dengan mahar. Mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah.

Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan.

Rekomendasi