ERA.id - Armor Toreador resmi menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Kini, Armor berharap agar bisa berdamai dengan istrinya.
Kuasa hukum Armor Toreador mengaku akan mengambil langkah Restoratif Justice (RJ) dengan pihak Cut Intan. Langkah ini dilakukan demi masa depan ketiga anak mereka. Menurutnya, anak-anak masih membutuhkan sosok ayah.
"Dengan umur segitu, harus menjaga dan merawat yang masih kecil-kecil yang usia paling besarnya 4 tahun," ujar Irwansyah saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (15/8/2024) dikutip dari VOI.
"(Oleh sebab itu) Kita lagi menyiapkan langkah, baik itu secara kekeluargaan maupun langkah hukum," lanjutnya.
Irwansyah mewajarkan cekcok yang dialami Armor dan Intan. Sebab, usia keduanya masih muda dan di bawah usia 30 tahun.
Di sisi lain, Irwansyah mengatakan Armor menyesal dengan perbuatannya yang melakukan KDRT. Ia mengaku khilaf dan berjanji tidak akan melakukan tindakan tersebut.
"Pasti (inginnya Armor damai) namanya istri dan anak. Harus damai," bebernya.
Menyeesal dengan perbuatannya, Irwansyah mengungkapkan Armor berharap bisa berdamai dengan Intan. Pihak keluarga Armor akan mencoba melakukan pertemuan dengan pihak Intan.
"Justru kemarin itu terpukul dan sangat menyesal. Bisa lepas kontrol gitu. Betul-betul menyesal banget. Betul terpukul. Ngapain harus terjadi gitu." lanjutnya.
Armor Toreador ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus 2024. Pemicu Armor Toreador lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila lantaran ketahuan menonton film dewasa.
Armor menyebut telah melakukan KDRT lebih dari 5 kali, sejak tahun 2020. Bahkan, tindakan kekerasan pernah terjadi di depan anak-anaknya. Kini, Armor resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
Armor dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72 juta, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 72 juta.