ERA.id - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan kesehatan, termasuk alat kesehatan (alkes). Lantas apa saja jaminan layanan alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui jenis jaminan layanan alat kesehatan apa saja yang ditanggung oleh program ini agar dapat memanfaatkannya secara maksimal.
Dengan mengetahui jenis jaminan layanan alat kesehatan yang tersedia, syarat dan ketentuan, serta prosedur pengajuan klaim, peserta dapat memastikan kelancaran proses pengobatan dan pemulihan.
Informasi dalam artikel ini diharapkan dapat membantu Anda memahami jaminan layanan alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan mendorong Anda untuk memanfaatkannya dengan maksimal.
Apa Saja Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dan memiliki status aktif berhak mendapatkan layanan alat kesehatan (alkes) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa jenis jaminan layanan alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
-
Kacamata
Kacamata diberikan kepada peserta dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis. Peresepan kacamata dilakukan oleh dokter spesialis mata di fasilitas kesehatan rujukan BPJS Kesehatan.
Selain itu, ukuran kacamata yang dijamin: minimal 0.5 Dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 Dioptri untuk lensa silindris. Kacamata sendiri dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun.
-
Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Alat bantu dengar diberikan atas rekomendasi dokter spesialis THT, dan dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 5 tahun per telinga.
-
Prothesa Gigi / Gigi Palsu
Gigi palsu diberikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan atas rekomendasi dokter gigi.
Selain itu, prothesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan paling cepat 2 tahun sekali untuk gigi yang sama.
-
Penyangga Leher (Collar Neck / Cervical Collar / Neck Brace)
Alat bantu penyangga leher diberikan untuk penyangga kepala dan leher karena trauma, faktur, atau kondisi lain sesuai indikasi medis.
Atas rekomendasi dokter, penyangga leher dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun.
-
Jaket Penyangga Tulang (Corset)
Korset diberikan kepada peserta dengan kelainan atau gangguan tulang sesuai indikasi medis. Atas rekomendasi dokter, jaket penyangga tulang dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 tahun.
-
Prothesa Alat Gerak (Kaki dan atau Tangan Tiruan)
Kaki palsu diberikan atas rekomendasi dokter spesialis orthopedi. Prothesa alat gerak dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.
-
Alat Bantu Gerak Berupa Kruk Penyangga Tubuh
Kruk diberikan atas rekomendasi dokter spesialis bedah tulang (orthopedic).
Selain itu, kruk penyangga tubuh dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali untuk bagian tubuh yang sama.
Meskipun demikian, penting untuk diingat jika syarat dan ketentuan untuk mendapatkan alkes dapat berbeda-beda. Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan alkes.
Terkait dengan informasi lebih lengkap mengenai layanan alkes BPJS Kesehatan dapat diperoleh di kantor BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, atau melalui layanan chat BPJS Kesehatan.
Selain alat kesehatan yang ditanggung bpjs kesehatan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…