Ivermectin untuk COVID-19, BPOM: Jangan Beli Sembarangan, Awas Obat Keras

| 28 Jun 2021 17:14
Ivermectin untuk COVID-19, BPOM: Jangan Beli Sembarangan, Awas Obat Keras
Ivermectin (Brazilian report)

ERA.id -Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengimbau masyarakat tak membeli obat Ivermectin secara bebas.

Dia menegaskan, saat ini Ivermectin masih dalam tahap uji klinik untuk menjadi obat COVID-19 sehingga penggunaannya harus tetap sesuai resep dokter.

"Kami mengimbau masyarakat, dengan adanya uji klinik ini maka masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas. Termasuk juga tidak membeli dari platform online ilegal," ujar Penny dalam konferensi pers yang disiarkn di kanal YouTube Badan POM, Senin (28/6/2021).

Penny menjelaskan, selama BPOM memang sudah mengeluarkan izin penggunaan obat Ivermectin tapi dalam kaitannya untuk kecacingan atau obat cacing dengan dosis-dosis tertentu.

BPOM juga sudah mengeluarkan imbauan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.

"Kami sudah menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang harus dengan resep dokter," tegas Penny.

Dalam kesempatan itu, Penny juga memberitahukan bahwa BPOM telah memberikan lampu hijau Persetujuan Pelaksaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat COVID-19. Nantinya, uji klinik akan dinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan dilakukan di delapan rumah sakit.

"Kesempatan hari ini untuk memberikan keterangan dikaitkan dengan penyerahan Persetujuan Perencanaan Uji Klinik (PPUK) dari obat Ivermectin yang akan menjadi obat COVID-19," kata Penny.

Penny menjelaskan, alasan pihaknya memberikan PPUK obat Ivermectin ini karena adanya data dari epidemiologi maupun jurnal global juga menyebutkan bahwa obat Ivermectin dapat digunakan untuk penanggulangan COVID-19.

Selain itu, sejalan dengan rekomendasi dari Organsiasai Kesehatan Dunia atau WHO, yang menyebutkan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam rangka uji klinik, maka BPOM memberikan izin uji klinik Ivermectin.

Pertimbangan lainnya, kata Penny, pemberiaan PPUK Ivermectin ini juga disertai dengan hasil publikasi dan analsis uji klinik sejumlah otoritas penggunaan obat seperti The United States Food and Drug Administration (FDA) dan European Medicines Agency (EMA).

Rekomendasi