BPOM Tindak PT Harsen Produsen Ivermectin, Apa Saja Pelanggarannya?

| 02 Jul 2021 18:20
BPOM Tindak PT Harsen Produsen Ivermectin, Apa Saja Pelanggarannya?
Ivermectin (Dok. Antara)

ERA.id - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyebut, pihaknya telah melakukan tindakan tegas kepada salah satu pabrik pembuatan obat cacing Ivermectin yaitu PT Harsen Laboratories lantaran menemui sejumlah pelanggaran. Hal ini dilakukan sebgai bagian dari tugas BPOM untuk melindungi masyarakat dan pengawasan terhadap produk-produk kesehatan.

"Kami sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembuatan ivermectin produksi PT Harsen dengan nama dagang Ivermax 12," kata Penny dalam konferensi pers daring, Jumat (2/7/2021).

Penny menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Harsen Laboratories selama memproduksi Ivermectin. Diantaranya yaitu, penggunaan bahan baku Ivermectin melalui jalur tak resmi yang artinya ilegal, pendistribusian obat dengan nama dagang Ivermax 12 tidak dalam kemasan siap edar, mendistribusikan Ivermax 12 melalui jalur distribusi tak resmi, dan mencantumkan masa kedaluwarsa Ivermax tidak sesuai dengan yang telah disetujui BPOM.

Selain itu, PT Harsen juga mengedarkan dan mempromosikan obat langsung ke masyarakat. Padahal, Ivermectin masuk dalam kategori obat keras yang promosinya hanya boleh dilakukan di forum kesehatan dan bukan untuk masyarakat.

"Ini adalah suatu pelanggaran," kata Penny.

Oleh karenanya, BPOM lantas melakukan langkah pengawasan dan pembinaan. Mulai dari komunikasi, inspeksi, dan pembuatan berita acara. Selain itu, BPOM juga telah melakukan pemanggilan, namun tidak ditanggapi pihak PT Harsen.

Padahal, menurut Penny, industri Farmasi seharusnya paham bahwa ada ketenuan mengenai cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan cara distribusi obat yang baik (CDOB).

"Langkah pembinaan telah dilakukan namun belum ada respon atau niat baik dari PT Harsen. Sehingga tentunya pelanggaran tersebut ada langkah tindak lanjutnya yang kami berikan berupa sanksi-sanksi yang bisa diberikan," kata Penny.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sebelumnya, Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo menyebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tiga hari melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectin keluar dari pabrik mereka.

"Sudah 3 hari sampai Kamis, BPOM melakukan sidak dan memblokir obat Ivermectine keluar dari pabrik PT Harsen Laboratories. Berhari-hari mereka nongkrong memeriksa semua faktur di pabrik. Sepertinya mereka tidak menginginkan obat ini beredar dan dipakai untuk melawan COVID-19," ujar Riyo melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).

Riyo mengklaim, obat cacing Ivermectin sebagai obat ampuh untuk terapi pada pasien COVID-19, bahkan menyebut obat tersebut sebagai harapan baru di tengah kondisi kritis pandemi. Namun, inspeksi yang dilakukan BPOM dinilai telah menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19

"BPOM harus berhenti mengintimidasi kami menyediakan senjata Ivermectine melawan Covid. Jangan ada upaya sengaja agar kita kalah. Kita harus menang melawan Covid. Jangan ada yang menghalangi. Ini perang rakyat!" tegasnya.

Rekomendasi