A-Z Rekap Sengketa Pilpres 2024 Jelang Putusan MK

| 20 Apr 2024 19:30
A-Z Rekap Sengketa Pilpres 2024 Jelang Putusan MK
Ilustrasi. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

ERA.id - Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 telah memasuki babak akhir. Senin (22/4/2024) besok, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan hasil keputusan sidang yang sudah berjalan sejak 27 Maret hingga 5 April lalu.

Sengketa pilpres kali ini boleh dibilang cukup heboh ketimbang yang sudah-sudah. Selain karena jumlah peserta Pilpres 2024 lebih banyak dari tahun 2014 dan 2019, pesta politik lima tahunan ini juga telah menyita perhatian publik sejak pemilihan calon wakil presiden hingga keputusan kontroversial MK yang melanggar etik.

Menurut Undang-Undang (UU) Pemilu, MK wajib memutus sengketa pilpres paling lama 14 hari sejak permohonan diterima. Karena proses sengketa pilpres tahun ini terpotong libur lebaran, maka batas akhir pembacaan keputusan jatuh pada 22 April nanti.

Suasana sidang PHPU Pilpres 2024. (Dok. Humas MK)

Adapun MK telah merampungkan sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) menjelang libur lebaran, dengan agenda pemanggilan empat menteri kabinet serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dimintai keterangan oleh majelis hakim konstitusi.

Selanjutnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan sengketa Pilpres 2024 sudah dimulai sejak Selasa (16/4/2024). 

“RPH terus maraton sampai tanggal 22 April kita sidang pengucapan putusan,” ucap Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

RPH yang merupakan rapat pleno hakim harus dihadiri minimal oleh tujuh hakim konstitusi dan dilakukan secara tertutup. Publik pun tak punya akses ke sana dan tinggal menunggu hasil keputusannya.

Namun, jalannya persidangan sengketa Pilpres 2024 masih bisa kita saksikan di kanal YouTube resmi MK. Total ada delapan persidangan dengan durasi rata-rata tujuh jam. Isinya mencakup penyampaian permohonan pemohon; pemeriksaan ahli dan saksi tiap pihak; pembuktian termohon; dan keterangan dari empat menteri serta DKPP.

Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan sengketa Pilpres 2024. (Dok. Humas MK)

Banyak orang mengikuti jalannya persidangan tersebut, tetapi banyak juga yang terlewat. Namun, sebagai pekerja pers, redaksi Era.id punya kepentingan untuk meliput seluruh proses persidangan sengketa pilpres hingga pembacaan keputusan nanti.

Bagi mereka yang tak sempat mengikuti sengketa Pilpres 2024 di MK, di sini kami akan memberikan rangkuman hal-hal penting seputar sengketa tadi. Mulai dari pengenalan pihak-pihak yang bersengketa; alasan kubu yang kalah menolak hasil Pilpres 2024; tuntutan para pemohon; hingga kejadian-kejadian menarik di dalam dan luar ruang sidang.

Siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pemenang Pilpres 2024 yaitu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran tercatat meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, disusul paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara.

Hasil tadi membuat Prabowo-Gibran menang telak dengan persentase 58,5 persen dan memastikan Pilpres 2024 berjalan satu putaran. Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud pun kompak mengajukan gugatan sengketa pilpres ke MK. 

Permohonan kubu AMIN terdaftar dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan kubu Ganjar-Mahfud dalam Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Dok. Humas MK)

Menurut Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa pilpres terdiri dari tiga, yaitu pemohon, termohon, dan pihak terkait. Pemohon adalah peserta pilpres; termohon adalah KPU; dan pihak terkait adalah peserta pilpres yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Maka dalam sengketa Pilpres 2024, paslon 1 dan 3 menjadi pemohon; KPU yang dipimpin Hasyim Asy’ari menjadi termohon; dan paslon 2 menjadi pihak terkait. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga dilibatkan dalam persidangan sengketa pilpres untuk memberikan keterangan.

Pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersama kuasa hukum mereka. (Dok. Humas MK)

Peserta Pilpres 2024 tampak menggandeng nama-nama besar dalam tim hukum mereka. Tim Hukum Timnas AMIN diketuai Ari Yusuf Amir. Ada sembilan orang yang mewakili dalam persidangan, di antaranya Bambang Widjojanto dan Refly Harun. 

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran. Di bawahnya ada pengacara berkaliber seperti Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga O.C. Kaligis. Mereka total membawa 14 kuasa hukum dalam persidangan.

Adapun posisi Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud dipegang Todung Mulya Lubis. Total ada 13 kuasa hukum mereka yang mewakili dalam sengketa pilpres, banyak di antaranya pengacara muda.

Kubu 02 diserang dua kubu, apa saja tuntutan mereka dan mengapa?

Dalam setiap gugatan—termasuk sengketa pilpres—ada yang namanya posita dan petitum. Posita atau fundamentum petendi merupakan dalil gugatan yang menjadi dasar suatu tuntutan. Selanjutnya, posita harus disertai tuntutan atau permintaan atas sesuatu yang dikenal dengan istilah petitum.

Surat gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud dibacakan pada sidang hari pertama, Rabu (27/3/2024). Agenda acara pada hari itu adalah pemeriksaan pendahuluan. Para peserta Pilpres 2024 yang menjadi pemohon menghadiri langsung persidangan itu. Sementara pihak terkait Prabowo-Gibran hanya diwakili kuasa hukum mereka.

Kuasa Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto. (Dok. Humas MK)

Lalu apa saja yang mereka tuntut ke MK? Secara garis besar ada empat hal penting yang menjadi petitum. Pertama, pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu. 

Kedua, diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran. Ketiga, pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres oleh KPU. Dan keempat, pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran, atau, Prabowo boleh ikut PSU dengan terlebih dulu mengganti pasangannya.

Sementara dalil-dalil yang mendasari tuntutan tersebut antara lain penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan presiden; pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu; manipulasi aturan; pengerahan aparatur negara; dan penyalahgunaan anggaran negara melalui politisasi bantuan sosial (bansos).

Salah satu persoalan utama yang disinggung dalam posita adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang keluar tanggal 17 Oktober 2023. 

Sebagai pengingat, MK telah merevisi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Sebelumnya, para calon dibatasi berusia minimal 40 tahun. Namun, MK mengubah syaratnya menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Saat itu Ketua MK masih Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo. Dan Putusan MK Nomor 90 membuat Gibran, keponakan Anwar yang masih berusia 36 tahun bisa mencalonkan diri menjadi wakil presiden karena sedang menjabat sebagai wali kota Surakarta.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menurunkan Anwar dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik saat memutus perkara tersebut. Ia pun dilarang ikut mengadili sengketa pilpres untuk menghindari conflict of interest.

Ganjar-Mahfud menyampaikan konferensi pers usai sidang pembuka. (Dok. Humas MK)

Meskipun putusan MK tadi kontroversial, Prabowo tetap kekeh meminang Gibran sebagai pendampingnya. Beberapa hari setelah Putusan MK Nomor 90, KPU pun menerima pendaftaran Gibran pada Rabu (25/10/2023).

Para pemohon menganggap pendaftaran itu seharusnya tidak sah karena KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat Prabowo-Gibran didaftarkan sebagai peserta Pilpres 2024. Sementara dalam PKPU itu masih mewajibkan usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

KPU baru menerbitkan peraturan baru pada 3 November lewat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90—seminggu lebih setelah pendaftaran Prabowo-Gibran. 

Hal ini pun menjadi sorotan dari ahli yang dihadirkan pihak pemohon. Misalnya, Bambang Eka Cahya Widodo ahli dari kubu AMIN mempermasalahkan keputusan KPU menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

“Seharusnya KPU melakukan perubahan PKPU 19/2023 terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran pasangan calon. Maka dalam hal ini, berkas pendaftaran Paslon 02 tetap diterima dan diverifikasi,” ujarnya di sidang sengketa pilpres, Senin (1/4/2024).

Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha yang menjadi ahli dari kubu Ganjar-Mahfud juga menilai pendaftaran Gibran bermasalah.

“Setelah Putusan MK 90 dibacakan pada 16 Oktober, 17 Oktober 2023, KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 sebagai landasan yuridis dan pedoman teknis yang untuk pada akhirnya setelah verifikasi dilakukan menyatakan bahwa persyaratan bakal cawapres memenuhi syarat tanpa mengubah PKPU Nomor 19/2023. Tindakan ini hemat saya adalah salah prosedur," kata Putu, Selasa (2/4/2024).

Pengambilan sumpah saksi dan ahli. (Dok. Humas MK)

Selain itu, Presiden Jokowi juga dianggap tidak netral karena anaknya ikut dalam kontestasi. Para pemohon mencontohkan seperti pengerahan aparatur negara untuk kemenangan 02 dan politisasi bansos.

Tim Hukum Nasional AMIN menghadirkan ekonom senior Faisal Basri sebagai salah satu ahli mereka. Dalam persidangan, Faisal menyinggung soal pork barrel politic atau politik gentong babi terkait politisasi bansos untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Ia pun menyoroti upaya KPK dan Kementerian Dalam Negeri yang sepakat agar tidak boleh ada pembagian bansos 2-3 bulan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun, nyatanya pada Pilpres 2024, aturan tersebut tidak diterapkan.

"Pertanyaannya, pilkada dibatasi, pemilu tidak. Jadi kan ini membuktikan betapa efektifnya bansos secara kuantitatif maupun kualitatif," ujar dia, Senin (1/4/2024).

Selain menggelontorkan uang, Faisal mengatakan ada mobilisasi pejabat hingga ke level bawah. Misalnya aksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika membagikan bansos beberapa waktu lalu.

"Misalnya Airlangga Hartarto yang mengatakan, ‘Ini sumbangan Pak Jokowi. Oleh karena itu harus berterima kasih kepada Pak Jokowi dengan cara memilih yang didukung Pak Jokowi.’," ungkap Faisal.

Selain itu, para pemohon juga menyoal penunjukan penjabat kepala daerah yang dituding berlangsung tidak demokratis dan sangat struktural untuk kepentingan politik presiden. 

KPU juga dituduh melakukan kecurangan melalui sistem rekapitulasi suara (Sirekap) dengan cara penggelembungan suara hingga penyajian data yang tidak tepat dan presisi.

Bagaimana pembelaan pihak terkait atas tuntutan tadi?

"Intinya sih kami menilai bahwa permohonan ini lebih banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti," ucap Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai sidang pembukaan di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Bagi kubu 02, sengketa pilpres ini hanya penggiringan opini. Sebab para pemohon lebih sibuk membicarakan asumsi mereka soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tanpa menghadirkan fakta.

Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para pemohon aneh karena lebih banyak menyasar sikap dan kebijakan presiden alih-alih KPU sebagai pihak termohon.

Mereka menekankan bahwa fungsi PHPU, sesuai namanya, adalah menggugat hasil pemilu, bukan prosesnya.

Tim Pembela Prabowo-Gibran. (Dok. Humas MK)

Menurut Yusril, kewenangan untuk memeriksa pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan pemilu berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Apabila ditemukan pelanggaran pidana, maka ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Terus kalau terjadi pelanggaran administratif pemilu, itu kewenangannya Bawaslu. Maju ke pengadilan tinggi, bahkan bisa maju ke Mahkamah Agung. Ujungnya, yang menjadi sisa dari itu semua, adalah perselisihan hasil pemilu, ini kewenangan MK," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan juga menganggap gugatan pemohon salah kamar.

"Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan-permohonan tersebut adalah salah kamar," ujar Otto.

Terkait pendaftaran Gibran yang dipermasalahkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran menghadirkan beberapa ahli yang membantah argumen pemohon. Antara lain pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Konferensi pers Tim Pembela Prabowo-Gibran usai sidang pembuka. (Era.id/Agus Ghulam)

Margarito berpendapat pendaftaran Gibran tetap sah meskipun KPU belum mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 saat menerima pendaftaran. Karena menurutnya, apabila dasar hukum berubah, maka norma hukum yang mengikutinya juga berubah. Dalam hal ini, aturan-aturan terkait persyaratan usia capres-cawapres otomatis berubah setelah Putusan MK Nomor 90.

“Dasarnya berubah, hukumnya berubah. Kalau bilang KPU belum bikin PKPU terus pendaftaran Pak Gibran, pasangan Prabowo-Gibran itu tidak sah, banyak sekali yang tidak sah di republik ini, Pak. Banyak sekali,” ucapnya.

Sementara untuk masalah bansos, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris menegaskan kalau kebijakan bansos tidak melanggar aturan mana pun.

“Bansos itu adalah sah. Sesuai dengan peraturan," ujarnya, Rabu (27/3/2024). “Bansos itu sah sesuai undang-undang, kalau gak sesuai, KPK udah turun.”

Menurut Hotman, MK tidak punya kewenangan menilai bansos. Maka dari itu, permohonan dari pemohon tidak relevan untuk disidangkan dalam PHPU Pilpres 2024.

Empat menteri kabinet kompak tak ada politisasi bansos

MK memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Empat menteri Kabinet Indonesia Maju dimintai keterangan oleh Majelis Hakim. (Dok. Humas MK)

Para menteri dimintai keterangan berkaitan dengan dalil-dalil permohonan tentang politisasi bansos untuk pemenangan Prabowo-Gibran. Mereka pun kompak menyanggah pendapat tersebut.

Dalam pemaparannya, Muhadjir menyebut pemberian bansos sudah direncanakan sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi, jauh sebelum pelaksanaan pesta demokrasi.

“Perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya kenaikan angka kemiskinan dan sekaligus menurunkannya dan serta menghapus kemiskinan ekstrem,” ujar Muhadjir, Jumat (5/4/2024).

Program perlindungan sosial (perlinsos) kementeriannya pun sudah disetujui DPR RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp496,8 triliun tahun ini. Perlinsos yang dijalankan Kemenko PMK antara lain berupa subsidi, bansos, dan jaminan sosial. 

Sementara itu, Airlangga mengatakan mitigasi bencana El Nino pada akhir tahun lalu hingga awal tahun 2024 menjadi alasan pemerintah gencar membagikan bansos. Gara-gara itu, harga pangan melonjak akibat keterlambatan panen.

“Jadi pada periode tersebut, produksi padi menurun, harga beras internasional meningkat, dan inflasi meningkat. Ini jadi salah satu pertimbangan ada bansos terkait El Nino dan pangan,” kata Airlangga.

Sri Mulyani pun mengklaim tidak ada perbedaan pola realisasi anggaran perlinsos dalam enam tahun terakhir yaitu 2019-2024. Ia bahkan menyebut anggaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk perlinsos tahun ini turun 30 persen dari tahun sebelumnya. 

“Realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos enam tahun terakhir yaitu dari 2019 hingga 2024 periode yang sama, Januari hingga Februari, tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos, kecuali pada tahun 2023," katanya.

Perbedaan tersebut dikarenakan adanya penataan kembali kerja sama antara Kemensos dan perbankan.

Ia sekaligus menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah disusun sejak awal 2023 dan ditetapkan sebelum penetapan peserta Pilpres 2024. 

Sementara Risma menyebut Kemensos menerima anggaran sebesar Rp87,2 triliun pada 2023. Dari jumlah tadi, 98,65 persen atau Rp86,1 triliun digunakan untuk perlinsos. Sedangkan, pada 2024, total anggaran Kemensos turun menjadi Rp79,214 triliun. 

"Kalau kita bandingkan anggaran 2023 dan 2024, anggaran kami turun dari Rp87.275.374.140.000 menjadi Rp79.214.083.464.000," kata Risma.

Amicus Curiae terbanyak sepanjang sejarah MK

Menjelang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, MK menerima banyak pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. 

Mengutip buku Menjadi Sahabat Keadilan; Panduan Menyusun Amicus Brief, Amicus Curiae adalah pihak ketiga yang tidak berperkara, tetapi punya kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan untuk membantu peradilan.

MK menyebut pengajuan Amicus Curiae kali ini adalah yang terbanyak sepanjang sejarah sengketa pilpres. Hingga 17 April, MK telah menerima 23 pengajuan.

“Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae setelah 16 April.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan. (Dok. Humas MK) 

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.

Di antara pengaju Amicus Curiae adalah Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Selain itu, ada berbagai kalangan yang mengajukan diri, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa. Berikut ini daftar lengkapnya per 17 April 2024:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Rekomendasi