Anies Akan Hadir di Sidang Putusan MK Bersama Cak Imin: Kita Sedang di Persimpangan Jalan

| 20 Apr 2024 19:45
Anies Akan Hadir di Sidang Putusan MK Bersama Cak Imin: Kita Sedang di Persimpangan Jalan
Anies Baswedan (Era.id/Flori Anastasia)

ERA.id - Calon presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berencana hadir dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

Diketahui, MK akan menggelar sidang putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kami rencana akan hadir," kata Anies kepada wartawan usai menghadiri halalbihalal di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Sabtu (20/4/2024).

Anies mengatakan, ia dan Cak Imin masih menunggu hasil putusan MK. Menurutnya, apapun keputusan hakim konstitusi akan memberikan dampak yang besar.

"Tentu kita semua menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara di Indonesia," ujar Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyoroti banyaknya pihak yang mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK jelang sidang putusan.

"Baru kali ini ada sidang di MK dimana begitu banyak pihak menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan. Sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ungkap Anies.

"Dan ini menegaskan bahwa kita sedang di persimpangan jalan. Apakah kita akan kembali kepada era dimana proses pemilu, pilpres itu serba diatur, serba dipengaruhi dan dikendalikan oleh kekuatan pemerintah atau kita akan meneruskan yang selama ini sudah ada dimana proses pemilu, proses pilpres sepenuhnya adalah cerminan kehendak rakyat, bukan cerminan pemegang kewenangan di pemerintahan," sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski sidangnya digabung, Fajar menegaskan, putusan yang dibacakan hakim tetap dipisah sesuai gugatan masing-masing pemohon. Sehingga nantinya ada dua putusan dalam sidang tersebut.

"Iya, ada dua putusan," ujar dia.

Fajar mengungkapkan, pihaknya pun telah mengirimkan surat kepada para yang terlibat dalam sengketa ini, termasuk pemohon 1 dan 2, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya  ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Sementara itu, Fajar menyebut, pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK adalah para pihak yang berkaitan dengan PHPU Pilpres 2024. Masing-masing pihak hanya diizinkan menghadirkan 14 anggota ke dalam ruang sidang.

Sebagai informasi, delapan majelis hakim konstitusi maraton menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sejak Selasa (16/4). RPH itu diagendakan berlangsung hingga Minggu (21/4).

Rekomendasi