Apakah SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Berlaku di Negara Mana Saja?

| 10 Oct 2022 18:02
Apakah SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri? Berlaku di Negara Mana Saja?
Ilustrasi SIM Indonesia (Twitter)

ERA.id - Apakah SIM Indonesia berlaku di luar negeri? Atau Anda perlu menggunakan SIM Internasional? Kabar baiknya, Anda yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat menggunakan di negara di luar Indonesia, khususnya ASEAN.

Penggunaan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN sebagaimana diatur dalam Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN).

Apakah SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri?

Melalui perjanjian yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia tersebut, pada awalnya hanya beberapa negara saja yang menyepakati di antaranya Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand.

Pelayanan SIM Internasional (Korlantas Polri)

Akan tetapi pada tahun 1997, beberapa negara ASEAN lainnya mengakui dan ikut seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja. Kendati demikian terdapat negara yang memberlakukan kebijakan khusus seperti Singapura.

Bagi Anda yang ingin menggunakan SIM Indonesia di Singapura, hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan dan harus menggunakan SIM lokal Singapura jika ingin memperpanjang.

Dilansir dari Edaran Kedutaan Besar Luar Negeri Kuala Lumpur, bagi Anda yang ingin menggunakan SIM Indonesia di Malaysia harus juga memiliki SIM Internasional. Selain itu, juga dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia.

Untuk diingat, apabila berkunjung ke negara-negara yang tidak memiliki kesepakatan tersebut, warga tetap diwajibkan untuk memiliki SIM Internasional. Namun apabila negara-negara tidak terikat perjanjian bersama, maka Anda wajib membuat SIM Internasional.

Apa Itu SIM Internasional?

Dilansir dari laman resmi korlantas.polri.go.id, pengertian dari Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Kemudian dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Di Indonesia, lembaga penerbit SIM Internasional adalah Polri hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Bagi Anda yang memiliki SIM Internasional, maka masa berlaku SIM adalah 3 tahun. Lantas bagaimana syarat-syarat membuat SIM Internasional?

Persyaratan Membuat SIM Internasional

●   Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

●   Foto diri terbaru dengan syarat:

●   Foto nampak 2 kancing kemeja

●   Warna latar belakang putih

●   Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

●   Tidak menggunakan kacamata

●   Wajah menghadap kamera

●   Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens

●   Bukan Foto Hitam Putih

●   KTP*

●   KITAP (khusus WNA)*

●   Paspor yang masih berlaku *

●   SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*

●   Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *

●   SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *

Untuk bukti fisik pengajuan SIM Internasional dapat diunggah dengan di scan atau difoto di atas kertas HVS. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan biaya dan beberapa prosedur lainnya Anda dapat mengunjungi laman resmi Korlantas Polri di sini.

Selain pertanyaan apakah sim indonesia berlaku di luar negeri, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi