ERA.id - Iran pada Senin (8/5/2023) menggantung dua pria atas tuduhan menyebarkan penistaan agama di media sosial, yang memicu kecaman Amerika Serikat (AS) dan Amnesti Internasional yang menyatakan bahwa republik Islam itu telah mencapai "titik terendah baru" dalam serangkaian eksekusi.
Sadrollah Fazeli Zare dan Youssef Mehrdad dihukum karena menodai Al-Qur'an dan menghina Nabi Muhammad. Mereka berdua digantung pada pagi hari di sebuah penjara di pusat kota Arak, kata situs pengadilan Mizan Online.
Aktivis menuduh pihak berwenang menggunakan hukuman mati sebagai alat untuk mengintimidasi penduduk setelah protes anti-rezim yang meletus pada September tahun lalu mengguncang kepemimpinan ulama di sana.
Amnesti Internasional mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa eksekusi hari Senin mewakili "kerendahan baru yang mengejutkan bagi otoritas Iran".
"Mereka digantung semata-mata untuk posting media sosial dalam serangan aneh terhadap hak untuk hidup dan kebebasan beragama," tulis Amnesti Internasional seperti dilansir dari CNA.
Di Washington, juru bicara Departemen Luar Negeri Vedant Patel mengatakan eksekusi itu adalah "pengingat serius dari kecenderungan rezim Iran untuk menyalahgunakan dan melanggar hak asasi manusia rakyat Iran".
"Undang-undang penistaan agama tetap merupakan penghinaan terhadap hak asasi manusia di seluruh dunia, termasuk di Iran," katanya kepada wartawan.
Direktur Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Norwegia, Mahmood Amiry-Moghaddam, mengatakan eksekusi "dua orang karena mengungkapkan pendapat mereka" harus menjadi "titik balik bagi negara-negara dengan nilai-nilai kebebasan berekspresi" dalam hubungan mereka dengan Teheran.