ERA.id - Kasus hukum terkait bedak tabur yang melibatkan Johnson & Johnson (J&J) memasuki babak bari. J&J diputuskan harus membayar 260 juta USD atau sekitar (Rp4,2 triliun) kepada seorang wanita di Oregon.
Berdasarkan putusan di Pengadilan Distrik Yudisial ke-4 Portland, J&J harus membayar 260 juta USD (Rp4,2 triliun) kepada seorang wanita asal Oregon yang menderita mesothelioma, kanker mematikan akibat menghirup bedak tabur. Pembayaran itu mencakup ganti rugi sebesar 60 juta USD (Rp973 miliar) dan ganti rugi bagi penggugat dan suaminya sebesar 200 juta USD (Rp3,2 triliun).
Dalam kasus ini penggugat yaitu Kyung Lee, didiagnosis menderita mesothelioma pada usia 48 tahun. Lee menuduh bahwa dia menghirup bedak tabur yang tercemar asbes selama lebih dari 30 tahun, dimulai ketika ibunya menggunakannya ketika dia masih bayi dan kemudian ketika dia menggunakannya sendiri sebagai deodoran.
J&J menyatakan bahwa produk bedaknya tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker, dan penelitian ilmiah selama puluhan tahun mendukung keamanan produk tersebut.
Pengacara J&J mengatakan di persidangan bahwa penyakit Lee kemungkinan besar disebabkan oleh paparan asbes yang digunakan di pabrik dekat tempat dia dibesarkan.
J&J menghadapi tuntutan hukum dari lebih dari 61.000 penggugat terkait bedak tabur. Tuntutan itu sebagian besar dilakukan oleh wanita penderita kanker ovarium, dan hanya sebagian kecil yang melibatkan penderita mesothelioma.
Perusahaan telah menyelesaikan sebagian besar kasus mesothelioma.
J&J membutuhkan dukungan dari 75 persen penggugat yang tersisa untuk mendapatkan persetujuan penyelesaian kebangkrutan yang akan mengakhiri litigasi, menutup kasus di masa depan, dan mencegah orang memilih keluar dari kesepakatan tersebut.
Pengadilan menolak dua upaya sebelumnya yang dilakukan perusahaan untuk menyelesaikan kasus kebangkrutan bedak tabur. J&J mengatakan pihaknya yakin bahwa dukungan dari penggugat akan memungkinkan upaya terbaru ini berhasil.
Sekelompok penggugat yang menentang kesepakatan tersebut pada tanggal 22 Mei mengajukan gugatan class action yang bertujuan untuk menghentikannya, menyebutnya sebagai penyalahgunaan sistem kebangkrutan yang "curang".
Persidangan dalam kasus bedak memiliki catatan yang beragam, dengan kemenangan besar penggugat termasuk putusan senilai 2,1 miliar USD pada tahun 2021 yang diberikan kepada 22 wanita penderita kanker ovarium. Pada bulan April, J&J memenangkan kasus kanker ovarium dan dijatuhi hukuman 45 juta USD dalam kasus mesothelioma.