ERA.id - Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan sanksi administratif kepada maskapai asal Arab Saudi, Sudia, atas penangguhan penerbangan langsung tanpa izin dari otoritas penerbangan. Maskapai akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100 juta won atau sekitar Rp1,1 miliar.
Menurut laporan Yonhap News, maskapai Saudia sudah diminta untuk menyampaikan alasan penangguhan penerbangan langsung ke Korea Selatan paling lambat tanggal 30 Juli 2024. Namun sampai dengan saat ini, pihak maskapai belum memberikan keterangan terkait keputusan penangguhan penerbangan tersebut.
Akibatnya, Kementerian Pertahanan, Infrastruktur dan Transportasi akan membentuk komite peninjauan administratif untuk membahas sanski yang akan dikenakan kepada pihak maskapai. Kemungkinan besar, maskapai Saudia akan dikenakan sanki berupa penghentian operasi atau denda hingga 100 juta won (Rp1,1 miliar).
Berdasarkan Undang-Undang Bisnis Penerbangan, semua maskapai penerbangan yang mengoperasikan penerbangan ke bandara domestik harus mengikuti rencana bisnis yang disetujui oleh kementerian. Perubahan rencana, seperti penangguhan penerbangan, hanya diperbolehkan jika ada persetujuan.
Di sisi lain, Saudia telah menerima persetujuan untuk mengoperasikan tiga penerbangan mingguan antara Incheon dan Riyadh mulai 31 Maret hingga 26 Oktober tahun ini. Namun pihak perusahaan belum mengoperasikan penerbangan tersebut sejak 27 Juni.
Maskapai ini dilaporkan memberi tahu pelanggan tentang penangguhan tersebut dan menawarkan pengembalian uang tiket atau penerbangan alternatif hanya sekitar 10 hari sebelum penangguhan, tanpa memberikan penjelasan rinci apa pun.