Ngaku Tak Sanggup Bayar Utang Rp41 Triliun, Mantan Juragan Minyak Singapura Ajukan Pailit

| 30 Sep 2024 13:10
Ngaku Tak Sanggup Bayar Utang Rp41 Triliun, Mantan Juragan Minyak Singapura Ajukan Pailit
Lim Oon Kuin (Dok. Istimewa)

ERA.id - Mantan juragan minyak Singapura, Lim Oon Kuin, akan mengajukan pailit usai mengaku tidak memiliki cukup aset untuk membayar semua penggugat. Lim Oon Kuin setuju untuk membayar utang sebesar 3,5 miliar dolar Singapura (Rp41 triliun).

Pendiri HIN Leong Trading, Lim Oon Kuin alias OK Lim, bersama kedua anaknya, Evan Lim Chee Meng dan Lim Huey Ching, telah menyetujui putusan pengadilan untuk membayar utang 3,5 miliar dolar Singapura (Rp41 triliun) kepada likuidator dari perushaan dan kreditor utama, HSBC.

Selama sidang berlangsung, likuidator dan HSBC memperoleh persetujuan atas putusan pengadilan sebesar 3,5 miliar dolar Singapura (Rp41 triliun), salah satu putusan terbesar di SIngapura, yang dituntut dalam gugatan perdata. Sidang ini sudah berlangsung sejak Agustus 2023.

Keluarga Lim yang diwakili oleh pengacaranya dari Davinder Singh Chambers, mengatakan bahwa ia setuju untuk membayar utang tersebut tanpa mengakui tanggung jawab.

"Mengenai semua gugatan perdata yang telah diajukan terhadap saya, sementara saya terus menyangkal klaim tersebut, saya tidak ingin menyita waktu dan sumber daya pengadilan lagi," kata Lim, dikutip CNA, Senin (30/9/2024).

"Oleh karena itu, saya menawarkan kepada semua penggugat yang telah menggugat saya bahwa saya akan menyetujui putusan tanpa pengakuan tanggung jawab. Saya juga memberi tahu para penggugat ini bahwa saya tidak memiliki cukup aset untuk membayar semuanya dan karena itu akan mengajukan kebangkrutan," tambahnya.

Pengacara HSBC mengatakan kepada pengadilan bahwa bank tersebut baru menyetujui tawaran OK Lim dan keluarganya. Dalam menyetujui putusan tersebut, keluarga Lim harus membayar kembali sejumlah 3,5 miliar dolar Singapura (Rp41 triliun) ditambah bunga dengan tingkat bunga 5,3 persen per tahun dan biaya sebesar 3.000 dolar Singapura (Rp35 juta).

"Ini adalah tonggak penting dalam likuidasi Hin Leong, dan merupakan kemenangan yang menjadi milik para kreditor Hin Leong," kata likuidator, Goh Thien Phong kepada The Business Times.

Sidang yang menjerat juragan minyak Singapura itu berlangsung selama lebih dari 90 hari, yang dipimpin oleh hakim Philip Jeyaratnam. Selama sidang, pihak HSBC maupun likuidator telah memanggul lebih dari 63 saksi, dengan saksi tambahan 25 orang yang belum memberikan kesaksian lisan mereka.

OK Lim sebelumnya dihukum atas tiga tuntutan pidana pada bulan Mei, dua karena menipu HSBC dan satu karena menghasut seorang karyawan Hin Leong untuk memalsukan dokumen dengan tujuan menipu, dengan total kerugian sebesar 111,7 juta dolar Singapura (Rp1,3 triliun).

Diketahui OK Lim dan anak-anaknya telah menghubungi semua kreditor pada tanggal 20 September, menawarkan untuk menerima klaim yang saat ini diajukan terhadap mereka. Likuidator Hin Leong termasuk yang pertama menerima tawaran tersebut, yang memiliki tenggat waktu singkat beberapa hari bagi para kreditor untuk menerimanya.

Daftar kreditor tersebut mencakup sekitar 23 bank yang berutang hampir 4 miliar dolar Singapura (Rp47 triliun) kepada OK Lim, serta anak perusahaan pembangkit listrik Sembcorp, Sembcorp Cogen.

Sembcorp Cogen dan Credit Agricole telah menyetujui tawaran keluarga Lim untuk menyetujui putusan tanpa kewajiban sebesar 142,3 juta dolar Singapura (Rp1,6 triliun), dengan putusan yang sedang dalam proses.

Keluarga Lim mengklaim bahwa mereka tidak ingin menyita waktu dan sumber daya pengadilan dalam mengajukan tawaran untuk menyetujui putusan tanpa mengakui kewajiban. Keluarga tersebut kini fokus pada satu gugatan perdata terhadap Rajah dan Tann, dengan OK Lim juga fokus pada bandingnya terhadap hukuman pidananya.

Keluarga Lim mengatakan penggugat lainnya telah meminta waktu, dan telah diberitahu untuk membalas tawaran tersebut minggu ini.

Rekomendasi