ERA.id - Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada seorang anak Palestina berusia 15 tahun. Hukuman itu diberikan atas tuduhan keterlibatannya dalam serangan di Tepi Barat yang diduduki.
Pengadilan Distrik Yarusalem juga memerintahkan Mohammed Basel Zalbani untuk membayar kompensasi sebesar 300.000 shekel (Rp1,3 miliar). Hukuman itu diberikan kepada Zalbani atas tuduhan keterlibatannya dalam serangan di Tepi Barat.
"Zalbani ditangkap pada 13 Februari 2023, atas tuduhan melawan pendudukan Israel. Rumah keluarganya juga dihancurkan," kata Masyarakat Tahanan Palestina, dikutip Anadolu, Senin (17/2/2025).
Menurut Kantor Informasi Tahanan yang dikelola Hamas, Zalbani dituduh terlibat dalam pembunuhan seorang tentara Israel di sebuah pos pemeriksaan di kamp Shu’fat pada tahun 2023.
Sejak perang antara Hamas dan Israel terjadi pada Oktober 2023, ketegangan terus meningkat di Tepi Barat yang diduduki. Ketegangan itu diperkirakan sudah menelan korban jiwa sebanya 915 warga Palestina.
Menurut catatan Kementerian Kesehatan, 7.000 orang lainnya juga mengalami luka akibat serangan oleh tentara Israel dan pemukim ilegal.