Kasus Bom Pipa Mantan PM Fumio Kishida, Pelaku Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

| 19 Feb 2025 18:30
Kasus Bom Pipa Mantan PM Fumio Kishida, Pelaku Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Pelaku bom pipa Jepang (Dok. Kyodo)

ERA.id - Seorang pria dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas upaya pembunuhan mantan perdana menteri Jepang Fumio Kishida dengan bom pipa pada tahun 2023.

Pengadilan Jepang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Ryuji Kimura atas percobaan pembunuhan terhadap Perdana Menteri Fumio Kishida pada tahun 2023 dalam serangan bom pipa di sebuah acara pemilihan umum.

Seorang juru bicara Pengadilan Distrik Wakayama mengonfirmasi hukuman penjara 10 tahun itu. 

"Rasa cemas yang ditimbulkan kepada masyarakat dengan menargetkan perdana menteri yang sedang menjabat itu signifikan," kata hakim Keiko Fukushima, dikutip NHK, Rabu (19/2/2025). 

"Hukuman berat diperlukan untuk mencegah peniru, dan tidak dapat diremehkan bahwa ia telah secara serius mengganggu sistem pemilu, yang merupakan dasar demokrasi," tambahnya. 

Ryuji Kimura (25), dituduh melemparkan alat peledak ke Kishida, yang sedang berjalan di dekat kerumunan yang berkumpul untuk pidato di kota Wakayama, Jepang barat, pada bulan April 2023. Insiden itu terjadi kurang dari setahun setelah pembunuhan mantan Perdana Menteri Shinzo Abe.

Jaksa sebelumnya menuntut Kimura 15 tahun penjara atas tuduhan percobaan pembunuhan. Jaksa menilai bahan peledak yang digunakan Kimura sangat mematikan.

"Bahan peledak itu mematikan dan ada niat untuk membunuh. Itu adalah tindakan terorisme jahat yang menargetkan perdana menteri yang sedang menjabat dan melibatkan banyak orang lain," kata seorang jaksa di Pengadilan Distrik Wakayama.

Jaksa mendasarkan klaim mereka pada analisis oleh polisi dan ilmuwan forensik yang menemukan bahwa alat itu memiliki kekuatan untuk mendorong pecahan peluru dengan cara yang dapat menembus papan kayu lapis setebal 9 milimeter, cukup cepat untuk memecahkan tengkorak manusia.

Bom tersebut dilemparkan ke kerumunan lebih dari 100 orang dan ledakan tersebut dapat menewaskan siapa saja.

"Menargetkan perdana menteri yang sedang menjabat dapat berdampak besar pada politik nasional. Hal itu mengguncang fondasi demokrasi dan memengaruhi kampanye pemilihan berikutnya," kata jaksa penuntut. 

Namun Kimura membantah niatnya untuk membunuh, dengan mengatakan selama persidangan bahwa ia tidak puas dengan sistem pemilihan dan hanya mencoba menarik perhatian publik dengan membuat kegaduhan di sebuah acara yang dihadiri oleh seorang politisi terkenal.  

Insiden di Jepang bagian barat itu terjadi kurang dari setahun setelah mantan perdana menteri Shinzo Abe dibunuh pada bulan Juli 2022 saat berkampanye.

Selama proses penggeledahan, diduga bubuk mesiu, serta benda-benda seperti pipa dan peralatan ditemukan di rumah Kimura.  

Laporan sebelumnya mengatakan Kimura pernah mengajukan gugatan hukum yang menantang usia minimum untuk kandidat politik dan persyaratan bahwa mereka memiliki setidaknya 3 juta yen (Rp322 juta) untuk mencalonkan diri untuk jabatan nasional.

Berdasarkan hukum Jepang, kandidat untuk pemilihan majelis tinggi harus berusia 30 tahun atau lebih, sedangkan usia minimum untuk mencalonkan diri menjadi anggota majelis rendah parlemen adalah 25 tahun.

Rekomendasi