ERA.id - Anggota DPR Amerika Serikat dilarang menggunakan layanan pesan WhatsApp milik Meta Platforms. Larangan itu berlaku dengan alas an keamanan.
Berdasarkan memo yang dikirim ke semua staf di DPR, WhatsApp dinilai memiliki risiko tinggi soal masalah keamanan para penggunanya. Alasan itu pun dijadikan kebijakan oleh pemerintah AS untuk melarang penggunaan WhatsApp.
"Kantor Keamanan Siber telah menganggap WhatsApp berisiko tinggi bagi pengguna karena kurangnya transparansi dalam cara melindungi data pengguna, tidak adanya enkripsi data yang tersimpan, dan potensi risiko keamanan yang terkait dengan penggunaannya," demikian pernyataan tersebut, dikutip Reuters, Selasa (24/6/2025).
Dalam memo tersebut juga dikatakan bahwa para anggota direkomendasikan untuk menggunakan platform Teams milik Microsoft Corp, Wickr milik Amazon.com, Signal, dan iMessage serta FaceTime milik Apple.
Namun larangan itu ditolak oleh Meta yang tidak setuju atas keputusan tersebut. Pihak meta menegaskan bahwa platformnya menjamin keamanan tingkat tinggi dibandingkan dengan aplikasi lain.
Pada bulan Januari, seorang pejabat WhatsApp mengatakan perusahaan mata-mata Israel Paragon Solutions telah menargetkan sejumlah besar penggunanya, termasuk jurnalis dan anggota masyarakat sipil.
DPR telah melarang aplikasi lain dari perangkat staf di masa lalu, termasuk aplikasi video pendek TikTok pada tahun 2022 karena masalah keamanan.