Ajarkan Kebebasan Berpendapat di Kelas, Guru SD di Hong Kong Diberhentikan

| 06 Oct 2020 17:30
Ajarkan Kebebasan Berpendapat di Kelas, Guru SD di Hong Kong Diberhentikan
Demonstrasi memprotes UU Ekstradisi di Hong Kong, 2019. (Flickr/Studio Incendo)

ERA.id - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Hong Kong didiskualifiasi oleh otoritas pendidikan setempat akibat kedapatan menggunakan video demonstrasi pro-kemerdekaan Hong Kong saat mengajar mengenai materi kebebasan berpendapat.

Biro Pendidikan Hong Kong, seperti dilansir The Guardian, menuduh sang guru melakukan pelanggaran terencana atas kondstitusi Hukum Dasar Hong Kong dengan cara "menyebarkan pesan mengenai kemerdekaan Hong Kong".

Selain menunjukkan video berisi aktivis pro-kemerdekaan Hong Kong, guru tersebut juga bertanya pada muridnya mengenai "apa arti kebebasan berpendapat" dan "menurut video tersebut, kenapa kita perlu memperjuangkan kemerdekaan Hong Kong?".

Dalam pernyataan tersebut, Biro Pendidikan Hong Kong juga mengaku telah memperingatkan guru-guru lainnya serta menyatakan akan mencari "kambing hitam", yaitu para guru yang juga melakukan perilaku serupa

Sejak Juli 2019, ketika demonstrasi masal mulai terjadi di Hong Kong, , hingga Agustus 2020, terdapat 247 komplain mengenai keterlibatan para guru dalam aksi protes tersebut. Dari jumlah itu, 204 investigasi telah rampung dan 33 guru telah menerima hukuman atau surat peringatan.

Serikat Guru Profesional Hong Kong menentang keras keputusan biro tersebut mendiskualifikasi para guru. Melalui sebuah surat pernyataan, mereka menyebut bahwa diskualifikasi dan pemberian surat peringatan "adalah perbuatan tercela dan intimidatif terhadap manajemen sekolah."

Kepala pemerintahan Hong Kong, Carrie Lam, yang sering dikritik karena bersikap represif terhadap para demonstran, mengatakan bahwa pelanggaran guru tersebut "sangat serius".

Menyuarakan kemerdekaan Hong Kong dianggap kejahatan pidana sejak diterapkannya Undang-Undang Keamanan Nasional lebih dari tiga bulan lalu. UU tersebut, sering dituduh memuat pasal karet, menyasar tindak subversi, pemisahan diri, sekongkol dengan pihak asing, dan terorisme. Pemerintah setempat juga menggunakan hukum ini untuk menangkapi aktivis dan menekan sekolah serta kelompok akademisi.

Rekomendasi