4 Negara Ini Juga Jatuhkan Hukuman Mati ke Koruptor

| 06 Dec 2020 19:15
4 Negara Ini Juga Jatuhkan Hukuman Mati ke Koruptor
Seseorang memakai topeng Guy Fawkes sambil memakai jas dan dasi. (Foto: Michal Matlon)

ERA.id - Koruptor yang mencaplok dana-dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, hingga krisis ekonomi, bisa dijatuhi hukuman mati. Hal ini mengacu pada pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat ini pula yang tengah diarahkan ke Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjaring operasi OTT oleh KPK terkait korupsi dana bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk menanggulangi pandemi COVID-19. Dari aksinya, Juliari dan dua stafnya di Kementerian Sosial meminta potongan "fee" sebesar Rp10 ribu dari tiap paket bansos (seharga Rp300 ribu). Jika ditotal, kerugian negara yang dihasilkan bisa mencapai Rp17 miliar.

Indonesia memang menjadi salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati bagi para tersangka dalam kasus tertentu, namun, ia bukan satu-satunya di dunia.

Beberapa negara juga masih menerapkan kebijakan hukuman mati. Nah, berikut ini daftar 5 negara yang masih memberlakukan kebijakan hukuman mati atas kasus tertentu.

1. Korea Utara  

Korea Utara memang dikenal sebagai negara tertutup dari negara luar, bahkan dari tetangganya sendiri, yaitu Korea Selatan. Banyak pihak yang kesulitan untuk mendapat laporan eksekusi mati yang dijalani di bawah pimpinan Kim Jong Un.

Melansir Rappler, salah satu eksekusi mati yang paling menghebohkan ialah yang menimpa paman Kim Jong Un, Chang Song-thaek, yang dituduh melakukan tindak korupsi hingga kudeta di tahun 2013.

2. Vietnam

Hukuman mati untuk para koruptor juga berlaku di Vietnam. Biasanya orang yang menerima eksekusi mati berasal dari pejabat negara yang kerap kali melakukan suap maupun penggelapan uang negara.

Salah seorang pejabat, mantan Direktur Utama PetroVietnam, Nguyen Xuan Son dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi. Ia terbukti menerima gratifikasi saat menjabat dan menyebabkan negara berhutang Rp993 miliar.

Selain itu hukuman mati juga berlaku bagi perdagangan lintas ilegal dengan nilai tinggi terkait pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, atau pengedaran uang palsu, surat utang negara, atau obligasi.

Namun, hukuman mati tidak berlaku bagi wanita hamil dan juga wanita yang sedang merawat anak di bawa umur 36 tahun. Sebagai gantinya hukuman akan diganti dengan masa tahanan seumur hidup.

3. China

China menjadi negara yang masuk kategori paling ketat dan adil untuk urusan tindak korupsi. Aturan ini kian ketat semenjak Xi Jinping menjadi Presiden.

Kasus hukuman mati yang baru-baru ini terjadi ialah di tahun 2018 dan menimpa Zhou Zhenhong, mantan kepala United Front Work Department (UFWD). Ia terbukti korupsi hingga Rp43 miliar.

4. Irak

Mantan menteri pertahanan Irak, Ali Hassan al-Majid atau Ali Kimia melakukan kesalahan fatal dalam hal penyalahgunaan jabatan. Ia secara terang-terangan melakukan tindak korupsi untuk penyelundupan dan kesepakatan bisnis.  

Tahun 2010 ia pun dieksekusi mati atas banyak kasus, termasuk kasus terkait kemanusiaan dan serangan gas beracun di wilayah Kurdi tahun 1988.

Rekomendasi