Ketimbang Hukuman Mati, Eks Ketua KPK Pilih Koruptor Dimiskinkan Saja

| 21 Feb 2021 12:34
Ketimbang Hukuman Mati, Eks Ketua KPK Pilih Koruptor Dimiskinkan Saja
Ilustrasi uang (Era.id)

ERA.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai hukuman mematikan eksistensi sosial bagi koruptor lebih efektif, ketimbang hukuman mati.

Hal ini menanggapi wacana hukuman mati untuk dua menteri yang menjadi tersangka korupsi, yaitu eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara.

Adapun hukuman mematikan eksistensi sosial ini, kata Agus, merupakan hukuman yang dimiliki oleh Pemerintah Singapura.

"Kalau saya terus terang, tepat apa yang dilakukan oleh negara Singapura. Hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan," ujar Agus dalam diskusi daring, Minggu (21/2/2021).

Agus menjelaskan, akan lebih efektif apabila para koruptor ini dimiskinkan. Artinya, mereka tak boleh memiliki rekening, membuka bisnis atau usaha, dan menarik semua harta kekayaan milik si koruptor.

"Jadi dimiskinkan dulu. Sampai punya rekening aja tidak boleh, punya usaha nggak boleh, harta yang dinikmati mereka dirampas semua," kata Agus.

Oleh karenanya, Agus mendorong agar dua eks menteri yang tersandung kasus korupsi itu dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal tersebut, kekayaan yang dimiliki Edhy dan Juliari bisa ditelusuri dan diusut tuntas.

"Nah setelah itu setelah kerugian negara juga dituntut, kemudian eksistensi dia seperti bukan manusia lagi sampai punya rekening bank saja nggak boleh, punya usaha nggak boleh," kata Agus.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati.

Menurut Edward, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19 dan kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatan.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/2).

Untuk diketahui, Edhy Prabowo merupakan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster benur), sedangkan Juliari Batubara tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Rekomendasi