ERA.id - Perdana Menteri Kaboja Samdech Techo Hun Sen menyetujui pengusiran warga negara asing yang melanggar aturan karantina COVID-19, kabur dari pengobatan, atau menolak berkoordinasi dengan otoritas kesehatan.
"Bagi warga asing, mereka akan diusir dari Kamboja dan dilarang memasuki kembali negara tersebut," demikian surat yang ditandatangani Hu Sen pada Senin, (22/2/2021), dilansir ANTARA.
"Bagi warga Kamboja, mereka akan diproses hukum.'
Tertulis pula bahwa perusahaan mana pun yang menolak berkoordinasi dengan otoritas untuk melacak kasus dugaan COVID-19 akan dicabut izin operasinya dan perusahaan mereka akan ditutup.
Kebijakan itu bertujuan untuk memperkuat efisiensi dalam membendung penyebaran COVID-19 di masyarakat, katanya.
Dalam menandatangani surat perintah tersebut, PM Hun Sen mengaku telah banyak yang bisa dipelajari dari insiden penularan pada 3 November, 28 November, serta 20 Februari. Dilansir Khmer Times, ia menyebut bahwa dalam klaster-klaster tersebut terdapat beberapa individu yang menolak kooperatif dengan aturan kesehatan semasa pandemi.
Aturan yang tidak ditaati termasuk menolak mengumpulkan hasil tes hingga menolak diwawancara dalam rangka telusur kontak. Sejumlah institusi juga ada yang tidak memberikan informasi akurat secara tepat waktu.
Per 23 Februari negara Asia Tenggara itu telah mendaftarkan total 593 kasus terkonfirmasi COVID-19, dengan nol kematian dan 475 kasus sembuh, menurut Kementerian Kesehatan.