ERA.id - Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada warga negara asing (WNA) kabur dari proses karantina tetapi mereka batal terbang ke Indonesia namun, masih tercatat di daftar peserta karantina.
"Mereka tidak jadi terbang ke Indonesia, tapi data dari biro perjalanan dan data yang masuk ke Satgas namanya masih ada, di hotel yang ditujunya masih ada. Nah, itu sebenarnya temuannya, itu bukan WNA kabur itu keliru ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (13/1/2022).
Zulpan menuturkan pihak kepolisian bersama Satgas Penanganan COVID-19 wilayah Jakarta sudah menelusuri kabar tersebut dan memastikan proses karantina terhadap WNA dan WNI yang tiba dari luar negeri berjalan sesuai prosedur.
Adapun pihak yang bertanggungjawab dalam pengawasan di lokasi karantina adalah Kodam Jaya selaku pemegang komando Satgas Penanganan COVID-19 wilayah DKI Jakarta. Pihak kepolisian baru akan bertindak apabila mendapat laporan dari Satgas terkait pelanggaran proses karantina.
"Di hotel ada satgas yang mengawasi, kalau Satgas lapor ke kepolisian jika ada orang yang seharusnya karantina tujuh hari tapi di hari kedua dan ketiga dia tidak terlihat maka akan dilaporkan ke kepolisian dan kepolisian yang akan melakukan penindakan hukum," tambahnya.
Selain itu Polri sudah meluncurkan aplikasi Karantina Presisi untuk memudahkan aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Darat dalam pengawasan karantina kesehatan.
Aplikasi itu telah terkoneksi dengan 134 hotel yang menjadi lokasi karantina kesehatan dan berfungsi untuk membuat kode batang (barcode) bagi WNA atau WNI yang baru tiba di Jakarta. Kode tersebut harus dipindai di Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian mengarahkan WNA atau WNI tersebut ke hotel yang ditentukan.
Aplikasi tersebut juga memonitor proses karantina sehingga tersebut potensi pelanggaran karantina seperti keluar lokasi karantina sebelum waktu yang ditentukan bisa diantisipasi dan dilakukan penindakan.