ERA.id - Pengadilan federal Amerika Serikat pada Jumat, (26/2/2021), memproses persetujuan pada uang penyelesaian sebesar 650 juta dolar AS (Rp9,26 triliun) terkait 'class action' jutaan warga Illinois, AS, atas pelanggaran privasi oleh Facebook.
Pada tahun 2015, jaksa Chicago, Jay Edelson, menggugat Facebook lewat pengadilan negeri Cook County dengan tuduhan bahwa platform media sosial memakai teknologi pemindaian wajah (facial recognition) secara ilegal berdasarkan hukum di negara bagian Illinois.
Gugatan tersebut menyebut bahwa fitur Tag Suggestions di Facebook, yang memindai wajah seseorang dalam foto terunggah lalu memberi perkiraan tentang siapa sosok tersebut, menyimpan data biometrik pengguna Facebook tanpa seijin pengguna.
Pada tahun 2018 gugatan ini berubah menjadi 'class action', yaitu suatu bentuk gugatan secara berkelompok.. Sebanyak 1,6 juta warga Illinois mengikutkan diri dalam gugatan tersebut, demikian melansir dari The Verge.
Pada 2019, Facebook mengubah fitur pemindaian wajah sebagai fitur opsional.
Dengan disetujuinya uang ganti rugi oleh pengadilan federal, tiga nama penggugat masing-masing akan menerima 5.000 dolar AS (Rp71,2 juta) dan setiap orang yang ikut dalam class action akan menerima 345 dolar AS (Rp4,9 juta).
Hakim James Donato yang menyetujui uang ganti rugi menyebut kasus ganti rugi ini bersejarah dan "menjadi kemenangan bagi para konsumen di tengah isu privasi dunia digital."
Facebook menyatakan mereka senang akhirnya bisa mencapai penyelesaian dalam gugatan hukum tersebut. Uang ganti rugi tersebut "sesuai dengan harapan komunitas dan pemegang saham kami."
Jaksa Edelson juga menyebut kesepakatan tersebut sangat penting, seperti dilaporkan the Chicago Tribune. "Pesannya jelas, bahwa di Illinois, hak privasi terhadap data biometrik akan terus ditegakkan."