ERA.id - Masih ingat kapal kargo raksasa 'Ever Given' yang akhir bulan Maret karam di Terusan Suez? Kapal itu kini ditahan oleh pemerintah Mesir dan perusahaan operatornya diminta membayar denda besar setara Rp13,14 triliun.
Berdasarkan laporan media Al Ahram pada Selasa, (13/4/2021), pengadilan Mesir memutuskan bahwa perusahaan Jepang yang mengoperasikan kapal kargo itu, Shoei Kisen Kaisha, harus membayar denda 900 juta dolar AS sebagai kompensasi atas kerugian akibat karamnya kapal berbendera Panama 'Ever Given' di Terusan Suez, yang adalah jalur perdagangan global.
Denda yang luar biasa besar itu sudah mencakup biaya perawatan dan ongkos operasi penyelamatan kapal, demikian sebut media Al Ahram.
Kapal kargo 'Ever Given' tak berkutik selama enam hari karena lambung kapal karam di tepi Terusan Suez, akhir bulan lalu. Setelah upaya kolaborasi internasional yang bekerja siang malam untuk membebaskan kapal tersebut, 'Ever Given' akhirnya kembali mengapung pada 29 Maret. Kapal itu lalu ditepikan ke pelabuhan di Danau Pahit Besar guna menjalani pemeriksaan fisik kapal.
Shoei Kisen Kaisha menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan pengacara tengah beruaya menegosiasi denda dari pemerintah Mesir, serta menolak memberi keterangan lebih lanjut, demikian disebutkan CNN.
UK Club, perusahaan yang menyediakan proteksi dan asuransi ganti rugi terhadap kapal 'Ever Given, pada Selasa menyatakan telah menerima permintaan ganti rugi sebesar 916 juta dolar AS oleh Otoritas Terusan Suez (SCA). Mereka mempertanyakan alasan dari nominal denda tersebut.
"Pihak SCA tidak menjelaskan alasan detail atas denda yang kelewat besar itu, yang mencakup denda 300 juta dolar AS atas 'bonus operasi penyelamatan kapal' dan denda 300 juta dolar AS karena 'merugikan reputasi'," sebut UK Club, dikutip CNN.
Perusahaan itu menyatakan insiden karamnya Ever Given sendiri tak menimbulkan polusi atau jatuhnya korban.
"Kapal tersebut berhasil diapungkan kembali dalam waktu enam hari, dan Terusan Suez langsung bisa melanjutkan operasi komersilnya."
UK Club juga menyayangkan keputusan SCA yang tidak memperhatikan biaya yang ditagihkan oleh layanan penyelamat kapal, yang bakal ditanggung secara terpisah oleh pemilik kapal dan penjamin perjalanan.
Atas perintah Otoritas Terusan Suez, kapal 'Ever Given' bakal tetap disita sampai permasalahan denda berhasil diselesaikan.
Lebih dari 400 kapal sempat tidak bisa melewati Terusan Suez selama hampir sepekan ketika 'Ever Given' mulai karam pada 23 Maret. Penyebab insiden tersebut hingga kini masih menjadi bahan penyelidikan secara terpisah oleh otoritas pemerintah Mesir.