ERA.id - Australia tengah mempertimbangkan untuk mendaftarkan koala di pantai timur negara tersebut sebagai spesies yang terancam punah, kata Menteri Lingkungan Hidup Sussan Ley pada Jumat, (18/6/2021), dalam sebuah pernyataan melalui e-mail.
Dilansir dari ANTARA, Australia telah mengklasifikasikan koala pantai timur sebagai kelompok rentan, jumlah mereka tertekan oleh kegiatan penebangan, perambahan perkotaan, dan infeksi yang meluas. Selain itu, kebakaran hutan di negara bagian New South Wales dan Queensland pada 2019 dan 2020 diperkirakan telah menewaskan 30 persen dari populasi koala di sana.
Para ilmuwan dan akademisi telah memperingatkan bahwa mamalia Australia yang ikonik itu dapat punah pada 2050 di New South Wales, dan Ley mengatakan pihaknya telah meminta agar Komite Ilmiah Spesies Terancam di negara tersebut mempertimbangkan untuk memasukkan koala ke dalam daftar spesies yang terancam punah.
“Kami ingin melihat populasi koala pulih dan kami menginvestasikan 24 juta dolar Australia (sekitar Rp 260 miliar) untuk restorasi habitat, penelitian penyakit dan genom, pemetaan populasi, dan dukungan kedokteran hewan,” kata Ley.
Kelompok-kelompok pemerhati satwa liar menyambut baik langkah tersebut namun mengatakan itu seharusnya dilakukan jauh lebih awal.
“Seandainya Australia membentuk badan kepatuhan independen pada 2012 ketika koala di Australia timur pertama kali terdaftar sebagai hewan yang rentan, kita dapat menghindari apa yang terjadi hari ini. Namun kita tidak melakukan itu, kita terus menjalankan kegiatan seperti biasa,” kata manajer senior WWF Australia, Stuart Blanch.