Bocah Delapan Tahun Dituduh Menista Agama, Picu Amuk Massa di Pakistan

| 09 Aug 2021 22:17
Bocah Delapan Tahun Dituduh Menista Agama, Picu Amuk Massa di Pakistan
Potongan gambar yang diunggah anggota parlemen Pakistan, Dr Ramesh Kumar Vankwani, menunjukkan massa mengamuk dan merusak kuil Ganesh di kota Bhong, Pakistan. (Foto: The Hindu)

ERA.id - Seorang bocah usia delapan tahun dalam perlindungan pihak kepolisian di kawasan timur Pakistan setelah menjadi tersangka termuda yang dijerat dengan pasal penistaan negara tersebut.

Keluarga sang bocah - yang kesemuanya beragama Hindu - saat ini tengah dalam persembunyian, sementara banyak warga Hindu di distrik konservatif Rahim Yar Khan, di Punjab, melarikan diri dari rumah masing-masing setelah massa beragama Muslim menyerang sebuah kuil Hindu, dilansir dari The Guardian, (9/8/2021).

Aksi massa pihak muslim dipicu pembebasan sang anak, pekan lalu. Aparat keamanan telah dikerahkan ke kawasan tersebut untuk mencegah serangan berikutnya.

Pada Sabtu, 20 orang ditangkap terkait serangan atas kuil Hindu.

Bocah uisa delapan tahun - yang identitas diri dan keluarganya dirahasiakan media guna melindungi persekusi selanjutnya - dituduh dengan sengaja mengencingi karpet perpustakaan sebuah madrasah, tempat disimpannya sejumlah buku relijius, bulan lalu. Pasal penistaan yang dijeratkan pada sang bocah bisa berakhir pada hukuman mati, melansir The Guardian.

"Dia (anak kecil) bahkan tidak sadar sedang melakukan penistaan, dan dia dirajuk untuk melakukan itu. Ia masih belum tahu apa kejahatannya dan kenapa ia dipenjara selama satu pekan," sebut seorang anggota keluarga sang bocah, di sebuah lokasi tersembunyi, melansir The Guardian.

Kerabat tersebut mengaku "ketakutan" dan takut mendapat balasan. Ia juga menyatakan tidak berani kembali ke kawasan tempat tinggal mereka.

Pengenaan pasal penistaan pada seorang anak kecil mengejutkan beberapa pakar hukum. Belum pernah ada anak kecil di Pakistan sebelumnya yang dijerat dengan pasal ini, melansir The Guardian.

Pasal penistaan di Pakistan sendiri memiliki sejarah condong digunakan pada kaum minoritas di negara mayoritas Muslim itu. Meski tidak ada hukuman mati terkait kasus penistaan, menyusul dihapuskannya hukuman mati pada 1986, para tersangka kerap diserang bahkan dibunuh oleh massa setempat.

Di New Delhi, Kementerian Luar Negeri India memanggil diplomat Pakistan untuk menyatakan keberatan atas dirusaknya kuil Hindu. Pemerintah India meminta perlindungan atas keluarga Hindu di Pakistan.

Rekomendasi