ERA.id - Seorang wanita Jerman yang bergabung dengan ISIS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada hari Senin (25/10/2021) atas kematian seorang gadis Yazidi berusia 5 tahun.
Pengadilan Munich pada hari Senin menghukum seorang wanita Jerman yang bergabung dengan kelompok Negara Islam selama 10 tahun penjara atas kejahatan perang membiarkan seorang gadis "budak" Yazidi berusia lima tahun mati kehausan di bawah sinar matahari.
Wanita itu diidentifikasikan sebagai Jennifer Wenisch berusia 30 tahun. Wenisch dinyatakan bersalah atas dua kejahatan terhadap kemanusiaan dalam bentuk perbudakan, serta membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan gadis tersebut dengan tidak menawarkan bantuan.
Wenisch ditangkap oleh dinas keamanan Turki pada Januari 2016 di Ankara dan kemudian diekstradisi ke Jerman. Meski pun sudah ditangkap, dia tidak ditahan sampai Juni 2018.
Bahkan Wenisch berupaya untuk mencapai wilayah yang masih dikuasai ISIS di Suriah dengan putrinya yang berusia dua tahun. Selama perjalanan itu, dia memberi tahu sopirnya tentang kehidupannya di Irak.
Jennifer Wenisch tercatat menjadi seorang mualaf dan melakukan perjalanan ke Suriah pada tahun 2014. Kedatangannya ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS dan kemudian menikah dengan warga negara Irak, Taha al-Jumailly. Dia tercatat direkrut oleh ISIS tahun 2015 saat polisi moral ISIS sedang berpatroli di jalan-jalan Fallujah dan Mosul.
Menurut penyelidikan pengadilan, Wenisch dan suaminya mempekerjakan seorang wanita dan anak Yazidi sebagai "budak" rumah tangga saat tinggal di Mosul, Irak, yang saat itu diduduki ISIS, pada 2015.
"Setelah gadis itu jatuh sakit dan membasahi kasurnya, suami terdakwa merantainya di luar sebagai hukuman dan membiarkan anak itu mati kehausan yang menyiksa di panas yang menyengat," kata jaksa selama persidangan, dikutip NDTV, Selasa (26/10/2021).
"Terdakwa membiarkan suaminya melakukannya dan tidak melakukan apa pun untuk menyelamatkan gadis itu," lanjutnya.
Juru bicara pengadilan Florian Gliwitzky mengatakan bahwa Wenisch sering melakukan penyiksaan terhadap korban dan juga ibunya hampir setiap hari. Bahkan dari keterangan Gliwitzky, dia melakukan pemukulan dan mendorong bocah lima tahun itu ke lantai.
"Anak perempuan berusia 5 tahun dianiaya dengan pukulan di kepala dan didorong ke lantai, yang sangat kuat sehingga anak itu melukai bahunya," kata Gliwitzky, dikutip CNN, Selasa (26/10/2021).
Lalu, kata Gliwitzky, saat bocah itu ngompol dan membasahi kasur Taha mengikat anak itu dengan tali dan meninggalkanya di bawah terik matahari.
Suami Wenisch, Taha al-Jumailly, juga menghadapi persidangan dalam proses terpisah di Frankfurt, di mana vonis akan dijatuhkan pada akhir November.
Kasus penting itu adalah salah satu pengadilan pertama di dunia untuk menuntut kejahatan perang terhadap Yazidi, minoritas berbahasa Kurdi yang dianiaya dan diperbudak oleh para jihadis di Irak dan di Suriah.
Diperkirakan 10.000 orang Yazidi tewas di Irak utara dalam kekejaman massal. Sekitar 7.000 perempuan dan gadis Yazidi, beberapa berusia sembilan tahun, diperbudak dan dipindahkan secara paksa ke lokasi di Irak dan Suriah timur.
"Hukuman ini akan sangat berarti bagi para penyintas ISIS terutama mereka yang telah berbagi pernyataan mereka dengan kami dengan harapan mereka akan melihat keadilan suatu hari nanti. Ini juga sangat menggembirakan bagi organisasi kami yang telah tanpa lelah mengumpulkan bukti sejak bulan-bulan pertama serangan genosida Yazidi," kata Natia Navrouzov, Direktur Advokasi Hukum di LSM global Yazidi Yazda.
Sementara itu ibu dari korban menjadi saksi utama selama persidangan berlangsung. Ibu korban mengatakan sangat sulit baginya mendengar putusan vonis 10 tahun penjara bagi tersangka pembunuhan putrinya.
"Sangat sulit bagi saya untuk mendengar vonis hari ini. Semua kenangan datang kembali. Saya senang bahwa setelah enam tahun pengadilan Jerman memutuskan bahwa terdakwa bertanggung jawab atas kematian putri saya, tetapi tidak ada hukuman di dunia yang akan mengembalikannya," kata ibu bocah itu.
Proses persidangan Jennifer Wenisch berlangsung selama 77 hari. Selama sidang dia telah membantah tuduhan dan tim pembelanya sekarang memiliki waktu seminggu untuk mengajukan banding ke Kantor Kejaksaan Agung Jerman.