Pangeran Charles Dilaporkan Terima Koper Berisi Rp15 Miliar dari Politisi Qatar, Uang Apa?

| 28 Jun 2022 20:27
Pangeran Charles Dilaporkan Terima Koper Berisi Rp15 Miliar dari Politisi Qatar, Uang Apa?
Pangeran Charles (Twitter/@ClarenceHouse)

ERA.id - Pangeran Charles dilaporkan menerima koper berisi uang tunai sebesar 1 juta euro atau sekitar Rp15 miliar dari politisi sekaligus mantan Perdana Menteri Qatar. Penerimaan ini dikonfirmasi oleh Clarance House, Selasa (28/6/2022).

Pihak kerajaan membenarkan adanya pemberian koper berisi uang tunai Rp15 miliar kepada Prince of Wales itu. Uang tersebut merupakan satu dari tiga sumbangan tunai dengan total 3 juta euro dari Sheikh Hamad bin Jassim bin Jaber Al Thani, yang akan diteruskan ke badan amal.

"Sumbangan amal yang diterima dari Sheikh Hamad bin Jassim segera diteruskan ke salah satu badan amal Pangeran yang menjalankan pemerintahan yang sesuai dan telah meyakinkan kami bahwa semua proses yang benar telah diikuti," kata Clarence House, dikutip CNN, Selasa (28/6/2022).

Dana tersebut diterima oleh Dana Amal Prince of Wales, yang memiliki tujuan untuk mengubah kehidupan dan membangun komunitas yang berkelanjutan, dengan memberikan hibah untuk tujuan baik di bidang-bidang seperti konservasi, pendidikan, kesehatan, dan inklusi sosial.

Diketahui sebelumnya Sunday Times melaporkan bahwa ayah dari Pangeran William menerima tiga sumbangan uang tunai secara langsung dari mantan Perdana Menteri Qatar antara 2011 dan 2015. Disebutkan bahwa pada satu kesempatan uang itu diserahkan dalam koper pada pertemuan di Clarence House.

Namun di sisi lain, Sunday Times melaporkan uang tunai itu disimpan di dalam tas pembawa dari departemen store Fortnum and Mason. Sumbangan untuk badan amal Pangeran Charles sebelumnya telah diselidiki selama beberapa bulan terakhir.

Penyelidikan itu menyusul tuduhan bahwa salah satu dari mereka menawarkan bantuan donor Saudi untuk mengamankan kehormatan dan kewarganegaraan Inggris. Polisi Metropolitan mengatakan awal tahun ini bahwa mereka sedang menyelidiki klaim tentang Yayasan Pangeran di bawah Undang-Undang Kehormatan (Pencegahan Penyalahgunaan) 1925.

Yayasan itu yang diketahui menawarkan kerja sama penuhnya dan Clarence House mengatakan Pangeran Charles tidak mengetahui dugaan tawaran kehormatan atau kewarganegaaran berdasarkan sumbangan untuk badan amalnya.

Menyusul penyelidikan tersebut, Michael Fawcett, mantan pelayan pangeran dan kepala eksekutif yayasan memilih untuk mengundurkan diri pada November. Pengunduran diri itu terjadi saat badan amal sedang melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut.

Rekomendasi