ERA.id - Sebuah minimarket di Kota Bima Nusa Tenggara Barat disebut telah menjual makanan berupa Oreo Cereal yang mengandung babi.
Hal ini terbukti dari sidak yang dilakukan langsung oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bima pada ritel tersebut dan videonya viral di media sosial.
Ditemukan 5 kotak Oreo yang mengandung babi tersebut, petugas keamanan dan juga BPOM Bima juga menemukan produk makanan yang hanya berlabel BPOM.
Sejumlah barang tersebut berasal dari luar negeri dan dipasok pemilik swalayan dari Surabaya.
LPPOM MUI sebagai lembaga yang berperan dalam sertifikasi halal memberikan penjelasan dalam rangka mengedukasi masyarakat. Terlebih lagi karena di Indonesia telah beredar luas produk dengan merek Oreo yang telah memiliki sertifikat halal.
Berdasarkan informasi pada kemasan, produk Post Oreo O’s Cereal diproduksi di salah satu pabrik pangan di Korea. Selain informasi nama pabrik, terdapat informasi lainnya yang disebutkan pada kemasan diantaranya adalah informasi kandungan dalam produk yaitu babi. Semua informasi dituliskan dalam bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan regulasi di Indonesia yang merujuk pada UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Dengan adanya kandungan babi di dalam produk Post Oreo O’s Cereal, maka tentu saja produk tersebut bukan merupakan produk halal. Adapun produk Oreo lain yang bersertifikat halal dapat dilihat di dalam link www.halalmui.org.
Di dalam salah satu kriteria HAS 23000, terdapat ketentuan bahwa produk dengan merek yang sama harus disertifikasi seluruh variannya, sehingga memiliki status kehalalan yang sama. Hal ini untuk menghindarkan misinterpretasi konsumen pada produk dengan merek yang sama yang beredar di Indonesia dikarenakan persepsi konsumen Indonesia sangat kuat terhadap merek suatu produk. Tetapi di sisi lain aturan izin peredaran produk belum mengatur hal ini.
MUI mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan informasi kemasan ketika akan mengkonsumsi suatu produk.