ERA.id - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan aset milik penyanyi Rizky Febian.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati mengatakan kliennya menjual mobil tanpa izin Rizky Febian. Teddy ditetapkan menjadi tersangka semenjak bulan ini.
"Kami dapat panggilan dari Polda Jabar. Jadi kemaren itu hari Senin kami mendampingi pak Teddy di Polda Jabar untuk BAP sebagai tersangka hari Senin, 22 Agustus 2022," ujar Wati, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Lebih lanjut, putra sulung Sule ini melaporkan bapak tirinya itu ke Polda Jawa Barat pada 19 Maret 2022. Lalu, kasus bergulir dan naik ke penyidikan pada Juni 2021.
Teddy terbukti sudah menggelapkan uang dan mobil Kijang Innova yang dibeli dari hasil jerih payah pelantun "Cuek". Teddy juga bersikap kooperatif menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (22/8).
"Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova senilai Rp120 juta. Dimana saat penjualan tanpa izin Rizky Febian," jelasnya.
Teddy hadir diperiksa di Polda Jabar dengan 15 pertanyaan. Wati menekankan kliennya tak terbukti menggelapkan kos-kosan dan uang sebesar Rp5 miliar, seperti yang dilaporkan kekasih Mahalini Raharja.
"Panggilan kemaren hanya untuk kasus mobil Kijang Inova, karena yang Rp5 miliar tak ada buktinya. Karena soal uang Rp5M dan kos-kosan tak ada buktinya," terangnya.
Wati juga meragukan penetapan kliennya sebagai tersangka lantaran belum memenuhi bukti permulaan yang cukup. Maka dari itu, ia mempertanyakan keputusan Penyidik Polda Jabar yang menetapkan Teddy sebagai tersangka.
"Kijang Inova, itu pun kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup. Karena apa, karena Kijang Inova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," katanya.
"Almarhum mempunyai hutang kurang lebih Rp115 juta. Penjualan Innova sebesar Rp120 juta. (Wasiat dari Lina Jubaedah) menjual mobil tidak ada," lanjutnya.