Cara Cek Nama PT dan Aturan Pembuatan Nama Perusahaan Baru

| 15 Oct 2022 19:15
Cara Cek Nama PT dan Aturan Pembuatan Nama Perusahaan Baru
Ilustrasi perusahaan besar (unsplash)

ERA.id - Ketika seseorang ingin membuat perusahaan dengan bentuk perseroan terbatas (PT), salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pemilihan nama. Ketika akan mengajukan nama perusahaan secara resmi, pengusaha harus cek nama PT terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah nama yang diinginkan telah digunakan oleh pihak lain atau belum.

 Ilustrasi pengurus perusahaan (unsplash)

Dilansir laman resmi PPID Kota Semarang, pengajuan nama perusahaan didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

·    Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa.

·    Melampirkan fotokopi kartu identitas penduduk (KTP) para pendiri dan para pengurus perusahaan.

·    Melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.

Proses tersebut dilakukan sebagai bentuk pengecekan nama PT. Pemakaian PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang telah ada. Selain itu, pendaftaran nama PT dilakukan untuk mendapatkan persetujuan dari Kemenkumham sesuai UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama PT.

Jumlah PT di Indonesia ada banyak sekali. Apa yang bisa dilakukan untuk mengecek nama PT yang telah terdaftar? Dikutip Era dari officenow.co.id, berikut adalah cara cek nama PT yang bisa dilakukan.

Cara Cek Nama PT yang Terdaftar

Hal yang perlu dilakukan untuk mengetahui nama perusahaan telah terdaftar atau belum adalah mengunjungi laman resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui ahu.go.id.

AHU merupakan sistem pelayanan publik daring miliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham. Website tersebut memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan terhadap nama perusahaan. Berikut ini cara melakukan pengecekan.

1.  Buka laman ahu.go.id.

2.  Akan terlihat jendela yang berisi nama perusahaan yang akan dicari. Tuliskan nama perusahaan tersebut secara lengkap.

3.  Centang captcha yang telah disediakan.

4.  Klik tombol “cari”.

5.  Jika nama perusahaan yang Anda cari belum ada, akan mucul notifikasi bahwa nama tersebut tidak ditemukan.

6.  Jika nama perusahaan yang Anda masukkan telah ada yang menggunakan maka akan muncul berbagai nama perusahaan yang menggunakan nama tersebut, lengkap dengan alamatnya.

Cara Cek Kelegalan Perusahaan

Hal yang bisa dilakukan untuk mengetahui status kelegalan suatu perusahaan adalah dengan mengecek NIB-nya. NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Berikut adalah cara mengecek NIB perusahaan.

1.    Buka situs nswi.bkpm.go.id.

2.    Pilih menu tracking.

3.    Masukkan NIB yang ingin Anda cek status legalitasnya.

Pembuatan Nama Perusahaan Baru

Terdapat aturan dalam pemberian nama perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Nama PT Baru, berikut adalah aturan, syarat, larangan dalam pembuatan nama PT baru.

· Belum Digunakan

Seperti telah dijelaskan di awal, nama PT belum digunakan oleh pihak lain. Ini menjadi cara untuk membedakan masing-masing PT, apakah termasuk badan usaha yang berbadan hukum atau tidak. Nama PT akan didaftarkan ke Kemekumham.

· Hindari Kata Vulgar

Kata yang digunakan dalam penamaan PT tidak boleh kata yang melanggar norma susila, moral, dan ketertiban umum yang berpotensi memunculkan gangguan. Penggunaan nama PT yang vulgar akan membentuk citra perusahaan tidak sesuai dengan harapan.

· Tiga kata

Nama PT yang didaftarkan minimal terdiri atas tiga kata. Aturan tersebut berlaku bagi perusahaan lokal yang didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI).

Aturan ini tidak berlaku bagi perusahaan yang didirikan oleh warga negara asing (WNA) atau terdapat permodalan asing di dalamnya. Tujuan dari hal ini adalah membedakan perusahaan lokal atau asing dengan kepemilikan WNI atau WNA.

· Tidak mengandung angka dan karakter

Nama perusahaan lokal milik WNI tidak boleh menggunakan angka dan karakter. Aturan ini bertujuan agar nama perusahaan mudah dibaca oleh semua yang membutuhkannya, terutama WNI.

· Bahasa Indonesia

Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang modal dan sahamnya dimiliki oleh WNI. Perusahaan lokal diwajibkan menggunakan dan menamai PT dengan bahasa Indonesia.

· Alfabet Roman atau Latin

penamaan perusahaan hanya boleh menggunakan alfabet Latin atau Roman. Ini memiliki tujuan agar mudah dibaca oleh semua orang, terutama orang Indonesia.

·  Sesuai Bidang

Nama PT yang akan digunakan harus sesuai dengan tujuan usaha atau bidang usaha yang akan digeluti. Jika perusahaan bergerak di bidang kesehatan sebaiknya menggunakan nama yang berkaitan dengan hal tersebut, misalnya medika dan paramedika.

Itulah cara cek nama PT melalui AHU dan aturan dalam pembuatan nama PT. Nama yang tepat diharapkan memberikan kebaikan bagi perusahaan tersebut.

Rekomendasi