ERA.id - Setiap perempuan ingin selalu terlihat cantik di manapun mereka berada. Oleh karena itu, tak jarang perempuan rela melakukan apa saja bahkan sampai mengeluarkan uang dalam jumlah besar agar dapat semakin cantik dan menarik.
Salah satu bagian yang sering menjadi perhatian para perempuan untuk mendapatkan perawatan adalah wajah. Mencukur alis merupakan salah satu aktivitas dalam berhias dan bagian dari tren untuk mempercantik diri yang banyak dilakukan oleh perempuan. Hal itu dilakukan agar bentuk alis terlihat rapi dan cantik.
Meskipun hal ini dapat menjadikan penampilan menarik, namun terdapat hukum mencukur alis dalam Islam. Mungkin belum semua umat Islam terutama perempuan yang mengetahui tentang hukum mencukur alis dalam Islam.
Sebelum beranjak ke wilayah tersebut, ada baiknya kita simak pembahasan di bawah ini.
Tabarruj dalam Islam
Istilah tabarruj berasal dari kata al burj yang artinya adalah bintang atau sesuatu yang terang atau tampak. Arti tabarruj secara istilah adalah berlebihan atau menunjukkan perhiasan atau kecantikan. Perhiasan dan juga kecantikan yang dimaksud dalam hal ini adalah seluruh tubuh perempuan, kecuali yang biasanya terlihat seperti bagian wajah dan telapak tangannya.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan tabarruj adalah segala hal yang berhubungan dengan perilaku perempuan dan menunjukkan kecantikan yang dimilikinya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Adapun berhias atau berdandan adalah hal yang sangat disukai oleh sebagian besar perempuan. Dalam Islam diketahui bahwa Allah SWT sangatlah suka dengan hal-hal yang rapi dan indah, bahkan berdandan sangat dianjurkan jika perempuan tersebut melakukannya untuk sang suami. Meskipun demikian, berdandan dalam Islam memiliki batasan yang harus diketahui oleh umat Islam, terutama perempuan.
Dari beberapa aktivitas berdandan yang tidak diperbolehkan dalam Islam, salah satunya adalah mencukur alis atau an namsh. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya sebagai berikut:
“Allah SWT melaknat orang yang menato dan perempuan yang minta ditato, perempuan yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta perempuan yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sudah menjadi hal yang wajar jika perempuan ingin terlihat memiliki penampilan yang menarik. Oleh karena itu, ada beragam cara menghias diri yang bisa dilakukan oleh para perempuan dengan tetap harus memerhatikan batasan-batasannya.
Untuk persoalan mencukur alis, penting bagi para perempuan untuk mengetahui hukum mencukur alis dalam Islam terlebih dahulu. Perihal mencukul alis ini juga dijelaskan dalam Mughni al Muhtaj sebagai berikut:
و يحرم بغير إذن زوج و سيد وصل شعر بغيرهما و كالشعر الخرق و الصوف كما قال في المجموع و تجعيد الشعر و وشر الأسنان-إلى أن قال- و التنميص وهو الأخد من شعر الوجه و الحاجب للحسن لما في ذلك من التغرير أما إذا أذن لها الزوج أو السيد في ذلك فإنه يجوز لأن له غرضا في تزيينها له و قد أذن لها فيه
Artinya: “Dan haram tanpa izin suami (bagi istri) dan tanpa izin sayyid (bagi budak) hal-hal berikut ini: menyambung rambut, mengkritingkan rambut, meruncingkan gigi, memakai semir hitam, mencabut alis dan rambut di wajah yakni mencabut rambut yang ada di wajah dan alis agar tampak bagus. Dan jika si wanita sudah mendapat izin dari sang suami maka hal-hal di atas hukumnya boleh karena ia mempunyai tujuan yang jelas (berhias untuk suami).”
Melalui hal tersebut, hukum mencukur alis dalam Islam pun bisa dibedakan antara perempuan yang belum memiliki suami atau belum menikah dan yang sudah.
Perempuan yang Belum Mempunyai Suami
Untuk perempuan yang belum memiliki suami atau belum menikah, maka hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram jika tidak ada sebabnya. Hukumnya bisa makruh jika alis sudah panjang. Hal ini berdasarkan pada madzhab Hanbali dari Ashab Hambali. Dan hukumnya diperbolekan jika memiliki hajat karena ingin berobat atau hal tersebut justru menjadi aib bagi dirinya.
Perempuan yang Sudah Mempunyai Suami
Adapun untuk perempuan yang sudah memiliki suami, maka hukum mencukur alis dalam Islam adalah haram jika tidak menerima izin dari sang suami. Menurut Imam Al Aduwi, hukumnya menjadi haram bagi perempuan yang ditinggal meninggal oleh suaminya atau suaminya hilang, maka perempuan-perempuan tersebut tidak diperbolehkan untuk berdandan.
Adapun hukum mencukur alis dalam Islam diperbolehkan jika sang suami sudah memberikan izin atau ada qorinah atau hal yang menandakan bahwa sang suami sudah benar-benar menngizinkan istrinya untuk mencukur alis.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum mencukur alis dalam Islam. Dalam hal ini mencukur alis merupakan bagian dari tabarruj. Sedangkan untuk hukum yang ditetapkan disesuaikan dengan kondisi dari perempuan, dapat menjadi haram dan bisa juga diperbolehkan.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…