Dituntut Ganti Rugi Rp50 Miliar, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Bakal Gugat Balik Steven

| 08 Dec 2022 11:45
Dituntut Ganti Rugi Rp50 Miliar, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Bakal Gugat Balik Steven
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag (Foto: YouTube/Jessica Iskandar)

ERA.id - Pihak Christopher Steffanus Budianto alias Steven menggugat ganti rugi terhadap pasangan Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag. Pasangan yang menikah pada 22 Oktober 2021 ini diminta kerugian sebesar Rp50 miliar oleh Steven atas kasus pencemaran nama baik.

Dalam dakwaannya, Steven membantah disebut sebagai penipu oleh perempuan kerap disapa Jedar. Maka dari itu, Steven mengajukan gugatan sebesar Rp50 miliar kepada pasangan tersebut. 

Mengetahui kliennya digugat Rp50 miliar, pengacara Jessica Iskandar dan Vincent, Rolland E Potu menanggapinya. Pasangan ini bakal balik ajukan gugatan bernilai lebih dari itu. 

"Mediasi diantara penggugat dengan tergugat satu dan tergugat dua, tergugat satu yaitu klien kami bu Jessica Iskandar dan juga pak Vincent Verhaag, mediasi telah dinyatakan gagal. Sehingga, dikembalikan ke pokok perkara kepada majelis hakim," kata Rolland, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

Pengacara Jedar (Foto: YouTube/KH Infotainment)
Pengacara Jedar (Foto: YouTube/KH Infotainment)

Rolland membocorkan sedikit langkah yang dilakukan untuk melawan Steven. Sang pengacara tak terima karena kliennya yang mengalami kerugian nyaris Rp10 miliar dan kehilangan sejumlah mobil mewah. 

"Tadi agendanya adalah pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberikan kesempatan satu minggu untuk melakukan jawaban gugatan, Kita juga akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara," jelasnya.

"Jadi, kalaupun tadi menuntut klien meminta ganti rugian. Tadi kan disebutkan ada satu setengah M materil, imateril 50 Miliar, kita juga akan melakukan gugatan balik," lanjutnya.

Sidang berikutnya akan digelar secara e-court dengan agenda menyerahan jawaban pihak Jedar dan Vincent atas gugatan dari Steven.

"Saat pembuktian, apabila penggugat menghadirkan saksi-saksi fakta yang seharusnya. Kita akan hadirkan turut memeriksa terlebih dari itu nanti pasti, terutama dalam memeriksa bukti-bukti surat." lanjutnya.

Rekomendasi