Laporkan Norma Risma Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Rozy Penuhi Panggilan Polda Banten: Dibantu Cyber

| 05 Jan 2023 20:20
Laporkan Norma Risma Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Rozy Penuhi Panggilan Polda Banten: Dibantu Cyber
Norma Risma dan Rozy (Foto: YouTube/Intens Investigasi)

ERA.id - Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki yang viral karena selingkuh dengan ibu mertuanya sendiri akhirnya mendatangi Polda Banten pada Kamis (5/1/2023). Tak sendiri, ia datang bersama kuasa hukumnya, Jumadi.

Kedatangan Rozy kali ini adalah untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya soal UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap Norma Risma. Rozy mengklaim bahwa Risma diduga melakukan pemerasan dengan dimintai uang sebesar Rp500 juta.

"Tercemarlah nama saya. Kita sudah (bercerai) tanggal 12 Desember. Iya (ada pemerasan)," kata Rozy, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis (5/1/2023).

Jumedi dan Rozy (Foto: YouTube/Intens Investigasi)
Jumedi dan Rozy (Foto: YouTube/Intens Investigasi)

"Hari ini kami dapat panggilan dari Polda Banten mengenai laporan dari kita, UU ITE. Yang kita laporkan saudara NR. Hari ini dipanggil cyber untuk pemeriksaan. Tindak lanjut kita menunggu pihak Polda Banten seperti apa pemeriksaannya," ujar Jumedi.

Jumedi menegaskan bahwa pemberitaan soal laporan Rozy ditolak oleh Polda Banten itu fitnah. Selain itu, pihak Rozy mengaku dibantu oleh para cyber.

"Kalau untuk berita katanya ditolak Polda itu bohong semua.Kita mengucapkan banyak terima kasih kepada Polda Banten, kita sudah dibantu pihak Polda Banten," ujar Rozy.

"Intinya, kita jadi korban yang diviralkan. Kliennya meminta bantuan ke Polda Banten soal pengaduannya. Setelah klarifikasi ke Polda Banten, dibantu dari teman-teman cyber," tambahnya.

Nantinya, Rozy dan Norma Risma akan melakukan somasi di Polda Banten. Jika somasi itu gagal, maka dapat dilanjutkan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

"Kita ada beberapa kejanggalan. Jika somasi kemarin tidak ada tindaklanjutnya, maka kita proses. Karena kemarin ada bahasa-bahasa rekayasa. Intinya ada somasinya dari pihak dari NR atau saksi yang menyaksikan dan tidak ada itikad baik, maka jadi kita laporkan." lanjutnya.

Rekomendasi