ERA.id - Mantan pegawai Kementerian Luar Negeri yang menjual topi Jungkook BTS telah didakwa. Ia didakwa atas tuduhan penggelapan dan didenda.
Menurut laporan YTN, sesuai dengan proses hukum Divisi Kriminal ke-6 Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul secara singkat mendakwa mantan pejabat pemerintah tersebut atas tuduhan penggelapan dan denda.
Meski didakwa atas tuduhan penggelapan dan denda, tidak diketahui berapa yang harus dibayarkan oleh mantan pegawai pemerintah itu. Begitu pun dengan hukuman yang akan diterimanya akibat menjual topi Jungkook BTS.
Sebelumnya, mantan pejabat pemerintah itu mencoba menjual topi tersebut seharga 10 juta won atau sekitar Rp120 juta. Tetapi dia kemudian menyerahkan diri untuk penyelidikan.
Menurut keterangan polisi, agensi BTS mengonfirmasi bahwa Jungkook telah kehilangan topinya di departemen paspor Kementerian Luar Negeri. Jungkook kehilangan topi miliknya saat dia berada di sana untuk membuat paspor diplomatiknya pada September 2021.
Kejaksaan memutuskan untuk mendakwa mantan pegawai pemerintah itu berdasarkan keputusan penuntutan singkat dari Komite Warga Kejasaan. Selain itu, topi tersebut juga akan dikembalikan kepada Jungkook melalui prosedur pengembalian.